Bengkulu UtaraBeritaHukum & KriminalPeristiwa

11 Orang Diduga Provokator Pembakar Pos Satpam dan Alat Berat PT BRS Diamankan Polisi

4885
×

11 Orang Diduga Provokator Pembakar Pos Satpam dan Alat Berat PT BRS Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
11 Orang Diduga Provokator Pembakar Pos Satpam dan Alat Berat PT BRS Diamankan Polisi

BENGKULU UTARA – Sebanyak 11 orang terduga pelaku provokator pembakar pos satpam dan satu unit alat berat jenis Jonder milik PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) beralamat di desa Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Provinsi Bengkulu. Diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara, Polda Bengkulu pada Sabtu (28/01) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana menyebutkan insiden pembakaran ini terjadi sekira pukul 14.30 WIB di blok TPH yang tak jauh dari kantor PT BRS.

BACA JUGA:  Polisi Dalami Penyebab Meninggalnya Pemilik Showroom Di Kota Bengkulu

“Masyarakat 11 Desa penyangga PT. BRS melaksanakan aksi unjuk rasa menuntut pihak PT menghentikan aktivitas sekira pukul 11.00 WIB. Setelah menggelar orasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mediasi,” terang Kapolres dikutif dari bahterahnews.com

Ditambahkan Kapolres, dalam mediasi tersebut kuasa hukum perwakilan masyarakat 11 Desa penyangga sempat meminta PT. BRS untuk menunjukkan sertifikat hak guna usaha (HGU) baru yang dimiliki oleh pihak PT.

BACA JUGA:  Perih..!!! Gadis 15 Tahun di Bengkulu Utara Dirudapaksa Ayah Kandung Selama 7 Tahun

Jika perusahaan belum dapat memperlihatkan HGU maka mereka memohon agar aktifitas Perusahaan diberhentikan terlebih dahulu.

Alhasil permintaan masyarakat tersebut akhirnya disepakati oleh pihak PT BRS.

“Saat proses mediasi antara masyarakat dan PT. BRS berjalan dengan lancar dan kondusif,” imbuh Kapolres.

BACA JUGA:  Skenario Berpura-pura Mati Tenggelam Demi Klaim Asuransi Miliaran Rupiah Berakhir di Penjara

Namun setelah 30 menit usai mediasi dilaksanakan pihak kepolisian justru mendapat kabar terjadi insiden pembakaran di lokasi PT BRS.