ArtikelBeritaHukum & KriminalKepahiang

34 Adegan Diperagakan Tersangka Dalam Rekonstruksi Kasus P3mbvn*h4n di Kepahiang

1097
×

34 Adegan Diperagakan Tersangka Dalam Rekonstruksi Kasus P3mbvn*h4n di Kepahiang

Sebarkan artikel ini
34 Adegan Diperagakan Tersangka Dalam Rekonstruksi Kasus P3mbvn*h4n di Kepahiang
Rekonstruksi Kasus P3mbvn*h4n di Kepahiang

KEPAHIANG – Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi terkait kasus pembvn*h4n yang terjadi pada hari Minggu, 09 Juli 2023, di Desa Air Raman, Kecamatan Bermani Ilir. Kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan di Mako Polres Kepahiang pada Selasa 25 Juli 2023.

Dalam reka adegan, pelaku memerankan puluhan adegan dari awal sampai akhir saat pelaku menghabisi Yosef Agustiawan alias Yosef bin Yoyon Budi Asri, yang merupakan warga Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Tercatat ada 34 adegan yang digambarkan oleh pelaku, mulai dari pertama kali pelaku bertemu dengan korban hingga tindakan menghilangkan nyawa sosef.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Rekrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah menjelaskan bahwa proses rekonstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus yang sedang ditangani.

BACA JUGA:  Tim Opsnal Macan Swarang Berhasil Lumpuhkan Pelaku Curat Di Wilayah Polres Lebong

“Dengan dilaksanakannya rekonstruksi hari ini, kita berharap dapat memahami dengan lebih detail bagaimana kronologi yang menyebabkan korban meninggal yang dilakukan oleh pelaku. Total ada 34 adegan yang diperankan dalam reka ulang ini,” ujar Kasat Rekrim.

Lebih lanjut, Kasat Rekrim menjelaskan bahwa melalui reka adegan ini, diharapkan pihak penyidik dapat lebih mudah mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

BACA JUGA:  RSUD Argamakmur Meraih Pemenang Stand Terbaik dalam Perayaan HUT Ke-47 Pemindahan Ibu Kota Bengkulu Utara

“Reka adegan yang diperankan oleh pelaku dan beberapa orang saksi didasarkan pada keterangan yang telah didapat oleh penyidik dari pelaku serta beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian. Tujuan dari pelaksanaan rekonstruksi ini adalah untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai suatu tindak pidana,” tutup IPTU Doni Juniansyah.

BACA JUGA:  Door.. Door.. “Bastian” Buronan Kelas Kakap di Lebong Ditangkap Polisi

Dengan dilakukannya rekonstruksi kasus ini, diharapkan penyidik dapat memperoleh informasi tambahan yang penting untuk mengungkap kebenaran di balik kejadian tragis tersebut. Semoga proses penyelidikan berjalan lancar dan membawa keadilan bagi korban dan keluarganya, pungkasnya. **