TIRTAPOS.COM – Kurban atau qurban merupakan salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda kita untuk terus menyembah Allah SWT.
Sebelum melaksanakan kurban, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu larangan sebelum kurban seperti berikut;
1. Menjual Daging Kurban.
Larangan kurban yang harus diperhatikan pertama adalah menjual daging hewan kurban. Larangan ini berlaku bagi siapa saja yang mendapatkan bagian dari daging hewan kurban, baik sebagai pemberi kurban maupun sebagai penerima kurban.
Menurut hadits dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:
āBarangsiapa yang menjual daging qurbannya maka dia tidak mendapatkan apa-apa dari qurbannya.ā (HR. Ahmad)
Tujuan adalah untuk menjaga keikhlasan dan kemurnian dalam berqurban, serta untuk menghargai nikmat Allah SWT yang telah memberikan rezeki berupa hewan kurban.
2. Memberi Upah Menyembelih dengan Tubuh Hewan Kurban.
Larangan lain adalah upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.
Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh āAli bin Abi Tholib:
āRasulullah shallallahu āalaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal”
3. Potong Kuku & Cukur Rambut.
Larangan ini berlaku bagi orang yang telah berniat untuk berkurban sejak awal bulan Dzulhijjah hingga selesai menyembelih hewan kurbannya. Larangan ini didasarkan pada hadits dari Ummu Salamah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:
āBarangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia menyembelih qurbannya.ā (HR. Muslim)
4. Menggagalkan Hewan yang Telah Ditentukan.
Larangan ini berlaku bagi orang yang telah menetapkan atau memesan hewan kurban tertentu, kemudian menggantinya dengan hewan lain tanpa alasan yang syarāi. Larangan ini didasarkan pada hadits dari Jabir bin Abdullah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:
āJika seseorang telah menetapkan seekor unta untuk diqurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor unta lain; jika seseorang telah menetapkan seekor sapi untuk diqurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor sapi lain; jika seseorang telah menetapkan seekor kambing untuk diqurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor kambing lain; kecuali jika ia mendapatkan sesuatu yang lebih baik daripadanya.ā (HR. Muslim)