BENGKULU SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, berhasil mengungkap kasus yang mengejutkan di mana seorang ibu berusia 43 tahun dengan inisial Ti alias Me ditangkap polisi karena diduga menjual anak kandungnya kepada seorang pria hidung belang sebagai objek pemenuhan nafsu birahi.
Ti, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan, saat ini telah ditahan oleh polisi atas perbuatannya tersebut.
Ia dijerat dengan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang dianggap sangat serius. Ti kini telah diamankan di Markas Polres Bengkulu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir dalam sebuah keterangan yang disampaikan bersama Kasat Reskrim Iptu Susilo dan Kasi Humas AKP Sarmadi, menyatakan bahwa penangkapan Ti dilakukan pada Rabu (21/6) dini hari ketika ia berada di rumahnya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah Ti sering digunakan sebagai tempat praktik prostitusi dan anak kandungnya dieksploitasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Polisi segera merespons informasi tersebut yang disampaikan oleh masyarakat. Dari penangkapan Ti, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu lembar handuk, satu bantal, satu celana pendek, dan satu unit ponsel.
“Kami menduga praktik prostitusi yang dilakukan oleh Ti telah berlangsung cukup lama, dengan melibatkan anak kandungnya sebagai PSK,” ujar Kapolres.
Kasus ini sangat mengejutkan masyarakat setempat dan menjadi sorotan publik. Tindakan yang dilakukan oleh Ti sangat kejam dan melanggar hukum serta norma kemanusiaan.
Diharapkan dengan penangkapan Ti, pihak berwajib dapat mengungkap lebih lanjut jaringan prostitusi yang melibatkan anak di daerah tersebut. Selain itu, upaya pencegahan yang lebih intensif juga harus dilakukan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan perdagangan manusia.
Kasus ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan bahaya perdagangan manusia. **