BeritaHukum & KriminalKaur

Biadap Seorang Ayah Di Kabupaten Kaur Tega Mencabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

872
×

Biadap Seorang Ayah Di Kabupaten Kaur Tega Mencabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
DIN (50) Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Di Kabupaten Kaur, Bengkulu
DIN (50) Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Di Kabupaten Kaur, Bengkulu

KAUR – Kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah tiri di Kabupaten Kaur, Bengkulu, menghebohkan masyarakat setempat. Korban yang merupakan anak tirinya, Bunga (Nama samaran) mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya selama tujuh tahun sejak 2016 silam. Pada Jumat, 24 Februari 2023, Unit IV PPA SAT Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial DIN (50) yang merupakan seorang wiraswasta di Kecamatan Semidang Gumay.

Pada bulan Oktober 2022, pelapor melihat terlapor yang marah-marah pada Bunga karena menerima pesan singkat dari seorang laki-laki.

Terlapor menampar korban yang kemudian meninggalkannya begitu saja. Setelah kejadian tersebut, pelapor mendekati Bunga dan menanyakan kondisinya.

Namun, Bunga akhirnya mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya sejak tahun 2016 hingga Februari 2023.

Pelapor awalnya tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena takut terhadap terlapor. Namun, setelah tak kuat lagi melihat perlakuan terlapor, pelapor memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi bersama dengan kakak sepupunya, Lamsadani.

Pada Jumat, 24 Februari 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur melakukan penangkapan terhadap terlapor inisial DIN (50) dengan bantuan Unit PPA, Unit Pidum, Tipidkor, dan Tipidter Polres Kaur, kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi kepada redaksi media ini melalui pesan singkat WhatsApp. Selasa (28/02).

Dalam proses penangkapan tersebut, terlapor tidak melakukan perlawanan dan Kepala Desa beserta Sekretaris Desa juga menjadi saksi dalam penangkapan itu, lanjutnya.

Setelah dilakukan wawancara, terlapor mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali. Kasus ini masih terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan ayah tiri ini merupakan tindakan kejahatan dan tidak patut ditiru. Kita semua harus membantu mencegah dan memberantas kejahatan semacam ini dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak atau keluarga, ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi. (RD)

BACA JUGA:  Viral Video Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak
error: