BENGKULU – Sidang perdana pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023, bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Pada Jumat, 08 September 2023.
Sidang yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB ini merupakan tahap krusial dalam menilai integritas pemilu di wilayah Bengkulu.
Dalam dua perkara tersebut, pengadu adalah Septo Adinara untuk Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan MS. Firman untuk Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023.
Sidang ini melibatkan beberapa pihak terkait yang terdiri dari Majelis yang beranggotakan:
- Kristiadi (Anggota Majelis)
- I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota Majelis)
- Yunilisiah (Anggota Majelis TPD Provinsi Bengkulu Unsur Masyarakat)
- Emex Verzoni (Anggota Majelis TPD Provinsi Bengkulu Unsur KPU)
- Faham Syah (Anggota Majelis TPD Provinsi Bengkulu Unsur Bawaslu)
Pengadu dari kedua perkara ini mengklaim bahwa Teradu, Aris Silaswan, tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i), yang menyatakan bahwa syarat menjadi penyelenggara pemilu adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Aris Silaswan tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara pada masa bakti 2016-2021.