Bengkulu Utara – Dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Lubuk Balam Kecamatan Air Besi, Bengkulu Utara, pada tahun 2020, 2021, dan 2022 menjadi sorotan. Kasus ini berpotensi menjadi pidana jika tidak menyelesaikan hasil kerugian negara (KN) dalam waktu 60 hari kalender.
Berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Desa Lubuk Balam telah diaudit oleh Inspektorat Bengkulu Utara dan telah diserahkan ke Polres Bengkulu Utara.
“Penyerahan hasil LHP pada 8 Maret 2024 oleh Inspektorat kepada kami menemukan kerugian negara sekitar 70 jutaan lebih. Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Balam diwajibkan mengembalikan dalam waktu 60 hari,” ujar Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan di Ruang Unit Tipikor, Jumat (03/05/2024).
Ardian Yunnan menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu hingga 6 Mei untuk pengembalian KN setelah penyerahan pada 8 Maret. Jika dalam 60 hari tidak ada pengembalian, maka kasus ini akan ditindaklanjuti.
“Kerugian negara ini sudah dikembalikan, nanti kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat. Laporan pencatatan pengembalian ini ada di Inspektorat,” kata Kasatreskrim.
Sementara itu, saat dihubungi terkait apakah temuan tersebut sudah dikembalikan, Inspektur Silaban mengatakan, “Belum saya pantau, nanti kita cek ya.” (Ari)