BeritaLebong

Empat Kali Hubungan Badan, Bocah 15 Tahun Mendapat Uang Saku Dari Pelaku

369
×

Empat Kali Hubungan Badan, Bocah 15 Tahun Mendapat Uang Saku Dari Pelaku

Sebarkan artikel ini
Jumpa Pers Ungkap Kasus Pencabulan Di Polres Lebong

TIRTAPOS.com – Seorang pria di Kabupaten Lebong, berinisial HS (35) warga Bingin Kuning, harus berurusan dengan kepolisian. Yang mana, dia diduga melakukan pencabulan terhadap pacarnya, sebut saja Mawar, berusia 15 tahun.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander didampingi Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah menjelaskan, kasus ini berawal pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB, ketika HS bersama teman-temannya mendatangi Cafe Sehu di Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah.

Saat itu, korban bersama teman-temannya masuk juga masuk ke dalam room Cafe untuk menemani korban dan rekan-rekannya karaoke.

HS yang terpesona, tiba-tiba memanggil korban dan menyuruh duduk di dekatnya.

Setelah menyanyikan empat lagu, korban berdiri dan duduk mendekati pelaku.

Saat itu antara korban dan pelaku sama-sama merokok sembari menikmati minuman keras jenis tuak yang ada di meja room karaoke.

Pelaku yang tak tahan menahan hawa nafsunya mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Mendengar ajakan itu, antara korban dan pelaku melakukan negosiasi biaya kencan sebesar RP 300 ribu menjadi Rp 250 ribu. Ditambah uang sewa kamar sebesar Rp 30 ribu.

Kejadian layaknya suami istri itu sudah dilakukan sebanyak empat kali di Cafe Sehu. Mulai dari tanggal 5 Oktober, 26 Oktober, 28 Oktober, dan 31 Oktober 2021.

“Awalnya kenal di cafe pelaku sebagai pengunjung dan korban sebagai pemandu lagu, keduanya lalu memutuskan untuk berpacaran. Selama berpacaran mereka melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Kanit PPA kepada sejumlah awak media.

Usai melakukan hubungan layaknya suami istri itu, korban selalu dikasih uang saku sebesar Rp 170 ribu hingga Rp 200 ribu.

BACA JUGA:  Dokter Spesialis RSUD Arga Makmur Gelar Aksi Demo,  Ini Kata Ketua IDI Bengkulu Utara dan Masyarakat

Dia menambahkan, orang tua korban yang mengetahui itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong, pada tanggal 10 November 2021 lalu.

Setelah mendapatkan laporan, polisi yang hendak melakukan penangkapan terhadap HS namun ia kabur. Setelah berpindah tempat HS pun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akan tetapi, setelah buron beberapa bulan ia yang diketahui sedang berada di Lebong akhirnya berhasil diamankan pada tanggal 6 Juli lalu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Selama ini kita mencari keberadaan pelaku dan kabarnya sering berpindah tempat. Namun baru terungkap setelah dia pulang ke Lebong,” bebernya.

Lantaran masih dibawah umur, lanjut Kanit, pelaku dijerat dalam Pas 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa pakaian korban lengkap.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” demikian Kanit. (Tp)