BeritaJakartaKorupsiNasional

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Klaim Tidak Memiliki Aset Senilai Rp 200 Miliar Yang Disita KPK

935
×

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Klaim Tidak Memiliki Aset Senilai Rp 200 Miliar Yang Disita KPK

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Klaim Tidak Memiliki Aset Senilai Rp 200 Miliar Yang Disita KPK
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Klaim Tidak Memiliki Aset Senilai Rp 200 Miliar Yang Disita KPK

JAKARTA – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, mengklaim tidak memiliki aset senilai Rp 200 miliar yang disita oleh tim penyidik KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Lukas Enembe usai menemui tim penyidik KPK di gedung Merah Putih pada Kamis (4/5/2023).

Lukas Enembe menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hotel, sebagaimana yang telah disita oleh tim penyidik KPK selama proses penyidikan. Selain itu, Lukas Enembe juga mengaku tidak mengetahui statusnya sebagai tersangka tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketika ditanya mengenai salah satu pengacaranya, Stefanus Roy Rening, yang ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan, Lukas Enembe hanya diam.

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, tim penyidik telah menyita aset senilai lebih dari Rp 200 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

BACA JUGA:  Gubernur Bengkulu Lantik Jajaran Direksi Bank Bengkulu

Aset tersebut meliputi sejumlah bidang tanah, rumah, apartemen, serta hotel dan tanah seluas 1.525 meter persegi yang diduga terkait dengan perkara Lukas Enembe. Nilai perkiraan aset ini mencapai Rp 40 miliar.

Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap senilai Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, ke Lukas Enembe. Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap bahwa jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35,4 miliar.

BACA JUGA:  Satu Unit Rumah di Desa Sukau Datang 1 Hanyut Terbawa Banjir

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR), Gerius One Yoman, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

BACA JUGA:  Disinyalir Ada Kemufakatan Jahat, Tim Pansus Bungkam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 di Bengkulu Utara

Selama proses penyidikan, KPK menemukan bahwa Gerius diduga bersama-sama menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas Enembe. Selain itu, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, juga ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan. Terdapat pula dua tersangka pemberi suap kepada Lukas Enembe yang ditetapkan oleh KPK. (NN)