TIRTAPOS.com – Pihak kepolisian menetapkan lima simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi sebagai tersangka. Pasalnya, mereka menghalangi penyidik ketika hendak menangkap Bechi yang merupakan tersangka kasus pencabulan.
Dirkrimum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto mengatakan aparat sebelumnya telah mengamankan 321 orang.
“321 (orang) yang telah kita amankan dalam proses penangkapan di 7 Juli 2022,” terangnya dalam konferensi pers, Jumat (8/7/2022) kemaren dikitif dari nesiatimes.com
“Gabungan tim penyidik dari Polda Jatim dan Kapolres Jombang, telah menetapkan 5 tersangka,” sambungnya.
Menurut Totok, pihaknya telah menangkap satu tersangka pada Minggu (3/7/2022) lalu.
Sementara lainnya ditangkap saat polisi berupaya melakukan upaya jemput paksa di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Aparat kepolisian pun langsung menahan kelima tersangka.
Mereka terjerat Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila.
Khususnya berkaitan dengan mencegah atau merintangi proses penyidikan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan ratusan simpatisan lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pihak kepolisian rencananya akan memulangkan mereka ke rumah masing-masing pada Jumat (8/7) siang.
Sementara itu, pihak Polda Jatim akan menyerahkan Bechi ke Kejaksaan Negeri Jombang.
Saat ini, tersangka kasus pencabulan itu masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo.
Sebelumnya, ia telah menyerahkan diri setelah aparat gabungan mengepung dan menggeledah lingkungan Ponpes Shiddiqiyyah. (Yar/Rah/Tp)