Bengkulu Utara – Harga komoditas cabai terus merangkak naik di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bengkulu Utara, yang berhasil menembus lebih dari Rp 80 ribu per kilogramnya.
Petani di wilayah tersebut, seperti Paijo warga Putri Hijau, menyambut gembira kenaikan harga tersebut.
Harga jual cabainya melonjak menjadi Rp100 ribu perkilogram, meningkat dari Rp60 ribu sebelumnya.
Meskipun petani merasakan manfaat dari harga yang menguntungkan, mereka menghadapi kendala dengan harga pupuk yang mahal dan sulit didapatkan.
Untuk mengatasi hal ini, Paijo dan rekan petani berencana membentuk kelompok tani resmi di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan (DTPHP) Bengkulu Utara.
Kepala DTPHP Bengkulu Utara, Abdul Hadi, melalui Kasi Penyuluh, Syamsul Bahri, menjelaskan persyaratan untuk menjadi kelompok tani resmi. Ini termasuk pengantar dari korluh (BPP), entry Poktan di Simluhtan, berita acara pembentukan Poktan, SK Kepala Desa/kelurahan pembentukan Poktan, profil Poktan, AD/ART, dan fotocopy KTP anggota.
“Ketika semua syarat sudah dipenuhi oleh Poktan, maka registrasi dari dinas baru bisa diproses. Memang syarat utama ingin mengajukan bantuan harus dilengkapi legalitas dari kelompok tani itu sendiri,” ungkap Syamsul Bahri.
Dengan persyaratan yang lengkap, registrasi kelompok tani dapat selesai dalam waktu 1 jam di DTPHP Bengkulu Utara. (EZ4)