Bengkulu UtaraBeritaHukum & Kriminal

Hari Ini Nasib Anggota KPU Bengkulu Utara Ditentukan Setelah Pemberhentian Sementara

607
×

Hari Ini Nasib Anggota KPU Bengkulu Utara Ditentukan Setelah Pemberhentian Sementara

Sebarkan artikel ini
Hari Ini Nasib Anggota KPU Bengkulu Utara Ditentukan Setelah Pemberhentian Sementara
Hari Ini Nasib Anggota KPU Bengkulu Utara Ditentukan Setelah Pemberhentian Sementara

Bengkulu Utara – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memutuskan nasib Aris Silaswan, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara yang telah diberhentikan sementara sejak Agustus, meskipun pelaksanaannya baru berlangsung pada bulan September lalu. Kasus yang menimpa Aris adalah dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu terkait dengan keterlibatannya sebagai pengurus partai politik dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sejak ia mendaftar untuk menjadi anggota KPU Bengkulu Utara.

Sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan putusan terkait aduan dengan Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023. Lokasi sidang tersebut akan berlangsung di Kantor DKPP Jakarta Pusat.

Sebelumnya, DKPP telah menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap Aris Silaswan, pihak pengadu, serta pemeriksaan saksi dari berbagai pihak terkait. Dalam persidangan tersebut, para saksi telah memberikan kesaksian yang membenarkan kehadiran Aris dalam acara pelantikan pengurus Partai Golkar Bengkulu Utara pada tahun 2018.

BACA JUGA:  Hasyim Asy'ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI Karena Dugaan Tindakan Asusila

Meskipun Aris telah membantah keterlibatannya dalam kepengurusan partai politik tersebut, surat keterangan yang menunjukkan bahwa hanya ada satu nama Aris Silaswan di Provinsi Bengkulu telah diajukan sebagai bukti. Selain itu, pernyataan Aris tentang tanggal penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bengkulu Utara yang mengklaim tahun 2020 juga telah dipertanyakan.

Pengadu bahkan telah mengajukan bukti berupa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang menjelaskan bahwa Aris telah melakukan registrasi pada tahun 2018 di Bengkulu Utara.

BACA JUGA:  Laporan Sudah Dicabut Pelapor Tapi Kasus Tetap Diproses, Eks GM PT KHE Ngaku Belum Proses SKT Terdakwa

Aris juga mengklaim bahwa pada tahun 2018, ia telah mengajukan keberatan terhadap Partai Golkar terkait keterlibatannya dalam kepengurusan. Namun, pengadu, MS Firman, telah mengakui bahwa mereka telah menerima surat panggilan dari DKPP untuk menghadiri sidang dan mendengarkan pembacaan putusan hari ini.

Firman menegaskan, “Surat panggilan sudah kami terima, dan sebagai warga negara yang patuh, kami akan hadir untuk mengikuti sidang. Kami telah menyampaikan semua fakta yang ada, dan kami yakin bahwa DKPP akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.”

BACA JUGA:  Dewan Sidak Proyek Mangkrak Dinkes Bengkulu Utara, Kadis dan PPTK Menghilang

Dengan sidang hari ini, nasib Aris Silaswan sebagai anggota KPU Bengkulu Utara akan segera ditentukan, dan hasil keputusan DKPP akan menjadi penentu akhir dalam kasus ini. Kita tunggu hasilnya. (Red)