Example floating

Example floating
BantenBeritaHukum & Kriminal

Hendak Jual Kucing Anggora Dilarang Istri, Seorang Suami Tega Membacok Istrinya Bertubi-tubi

409
×

Hendak Jual Kucing Anggora Dilarang Istri, Seorang Suami Tega Membacok Istrinya Bertubi-tubi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembacok Istri Di Banten

BANTEN – Polsek Bayah Polres Lebak berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan/atau penganiayaan terhadap istrinya yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Kejadian tersebut terjadi di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Selasa (28/02) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku, DK (55) yang merupakan warga Desa Bayah Barat, diketahui sebagai suami korban, SN (37), yang juga berasal dari Desa yang sama.

Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi karena adanya pertengkaran antara korban dan pelaku terkait usaha jual beli kucing anggora yang sudah beberapa kali dilarang oleh pelaku sebagai suami korban.

Namun, korban menolak dan justru marah dengan larangan tersebut. Akibatnya, terjadi percekcokan antara keduanya. Selanjutnya, pelaku mengambil golok dan membacok korban dengan tangan kanannya di teras depan rumahnya.

Korban kemudian melarikan diri ke jalan dan dikejar oleh pelaku hingga berhasil ditangkap dan dibacok kembali dengan menggunakan golok.

Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka, dan tangan kanannya, bahkan dua jari korban putus.

BACA JUGA:  Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Di Kabupaten Lebong

Akibat serangan tersebut, korban tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan mengalami pendarahan. Pelakupun melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Bayah bersama warga setempat.

Saat penangkapan, petugas berhasil menyita satu golok dan satu baju yang digunakan oleh korban.

Pelaku kini diamankan di Polres Lebak dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lebak. Sementara itu, korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Sedangkan Pasal 351 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan luka-luka berat dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

BACA JUGA:  Tengah Malam Tim Elang Jupi Tangkap Pelaku Curat

Ancaman hukuman yang diterapkan pada pelaku memperlihatkan betapa seriusnya hukuman bagi orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan kekerasan lainnya.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti. Keamanan dan perlindungan hak-hak individu termasuk dalam hal ini hak-hak perempuan dan anak-anak, harus menjadi prioritas utama. Polisi memastikan bahwa pelaku akan dihadirkan ke pengadilan dan menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan mendukung upaya pencegahan tindakan kekerasan dalam rumah tangga dengan melaporkan kasus kekerasan yang terjadi dan memberikan dukungan moral kepada korban.

BACA JUGA:  Salah Sasaran, Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Warga

Selain itu, pemerintah juga harus memberikan perhatian serius dan dukungan untuk melindungi korban dan memastikan tindakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku. (NN)

Simak Juga Artikel Lainnya di

Tinggalkan Balasan