BengkuluBerita

Ini Klarifikasi dan Penjelasan Pemprov Bengkulu Terkait Evaluasi Raperda APBD Bengkulu Utara 2024

381
×

Ini Klarifikasi dan Penjelasan Pemprov Bengkulu Terkait Evaluasi Raperda APBD Bengkulu Utara 2024

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Gubernur Bengkulu

Bengkulu – Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara baru-baru ini memberikan pernyataan terkait evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Hal ini telah menimbulkan perhatian di media-media lokal Bengkulu. Dalam rangka memberikan penjelasan yang lebih komprehensif terkait pernyataan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan klarifikasi melalui selembar surat berbentuk file pdf yang diterima media ini. Selasa, 13 Februari 2024.

Menurut narasi yang diterima tersebut menjelaskan ketentuan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, evaluasi terhadap Raperda APBD merupakan bagian dari tugas Gubernur dalam pengawasan keuangan daerah. Proses evaluasi ini diatur lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2021.

Selanjutnya, Raperda APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 telah diterima secara lengkap pada tanggal 20 Desember 2023. Evaluasi dilakukan dalam batas waktu 15 hari kerja, dengan batas akhir pada tanggal 12 Januari 2024.

BACA JUGA:  Membangun Sinergi Publikasi, APDESI dan FKD Bengkulu Utara Gandeng SEKBER Media

Evaluasi tersebut telah diselesaikan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor A.16 BPKD tanggal 12 Januari 2024.

Hasil evaluasi menyertakan beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti yang dirangkum media ini antara lain:

  • Penyusunan anggaran yang tidak sesuai dengan alokasi yang diharapkan.
  • Kurangnya alokasi anggaran untuk infrastruktur pelayanan publik.
  • Kekurangan dana untuk pembinaan dan pengawasan di Inspektorat Pemerintah Daerah.
  • Pendanaan sub kegiatan yang tidak sesuai dengan output yang diharapkan.
  • Kekurangan anggaran untuk program Universal Health Coverage (UHC).
  • Pengeluaran yang tidak proporsional dalam beberapa kegiatan, antara lain belanja perjalanan dinas.

Lanjut tulisan tersebut, meskipun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat catatan yang belum ditindaklanjuti. Hal ini menyebabkan belum diberikannya nomor registrasi peraturan daerah.

BACA JUGA:  Kawal Bantuan Tepat Sasaran, Bupati BU Bagikan Langsung BLT BBM dan BPNT

Pemprov Bengkulu kemudian mengirimkan surat kepada Pemkab Bengkulu Utara untuk menindaklanjuti catatan evaluasi yang masih tertunda.

Namun, setelah diteliti kembali, masih terdapat catatan yang belum diselesaikan. Sehingga, nomor registrasi peraturan daerah belum dapat diberikan, tulisnya.

Pemkab Bengkulu Utara kemudian melakukan upaya dengan menyurati Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, namun, belum ada solusi yang ditemukan.

Oleh karena itu, Pemprov Bengkulu meminta Pemkab Bengkulu Utara untuk memberikan penjelasan tertulis terkait penambahan belanja kebutuhan yang dimaksudkan untuk keadaan darurat atau mendesak dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2024.

Namun, hingga saat ini, penjelasan tertulis tersebut belum diberikan.

BACA JUGA:  Penyeludupan Baby Lobster di Bengkulu Senilai Rp 3,6 Miliar Digagalkan oleh Polda Bengkulu

Oleh karena itu, Pemprov Bengkulu menekankan perlunya justifikasi atas penambahan anggaran yang masih menjadi sorotan. Proses evaluasi akan terus berlanjut hingga semua catatan evaluasi terselesaikan dengan baik.

Sejalan dengan ketentuan peraturan yang berlaku, proses pemberian nomor registrasi peraturan daerah akan bergantung pada hasil evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait.

Jika hasil evaluasi tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, nomor registrasi peraturan daerah tidak akan diberikan hingga semua catatan evaluasi terselesaikan dengan memadai, demikian tulisan selembaran file pdf yang diterima media ini.

Menyikapi pernyataan klarifikasi tersebu, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi kebenaran dokumen yang diterima itu melalui Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Dr. Haryadi, S.Pd MM.

BACA JUGA:  Vonis 12 Tahun Penjara Untuk Kakek Terdakwa Kasus Asusila Pada Cucu Tirinya

Beliau juga membenarkan bahwa klarifikasi tersebut betul dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Oh ya maaf sdng padat agenda . Klarifikasi di atas benar pernyataan kami dari provinsi,” tulis Haryadi melalui pesan singkat WhatsApp. (AR1)

Berikut Screenshot File PDF yang diterima media ini

error: