Bengkulu UtaraBerita

Irigasi Rusak Akibat Tambang, Kades Gunung Selan dan PT PMN malah Saling Tuding

367
×

Irigasi Rusak Akibat Tambang, Kades Gunung Selan dan PT PMN malah Saling Tuding

Sebarkan artikel ini

BENGKULU UTARA, TIRTAPOS.com – Irigasi di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, rusak tertimbun material tambang batu bara. Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Desa setempat dan pihak PT Putra Maga Nanditama malah mengeluarkan pernyataan berbeda, Kamis (17/02/2022).

Pemerintah Desa Gunung Selan menuding jika pihak tambang tak pernah melakukan kordinasi baik lisan ataupun tersurat resmi terkait dengan penimbunan aset irigasi itu.

“Pemerintah Desa akan meminta perusahaan untuk membuat pernyataan secara resmi untuk memberikan kompensasi ganti rugi terhadap aset,” kata Kades Gunung Selan, Mukti.

Pernyataan orang nomor satu di Desa Gunung Selan ini berbanding terbalik dengan penyampaian Human Resources Development (HRD) PT Putra Maga Nanditama.

Pihak perusahaan meyakinkan jika telah melakukan kordinasi kepada pihak-pihak terkait yang berkaitan langsung dengan irigasi tersebut.

“Kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait yang berkaitan langsung dengan irigasi tersebut,” kata HRD PT Putra Maga Nanditama, Halmet.

Dalam kawasan tambang, terdapat 7 hektar lahan persawahan milik warga yang dibeli pihak perusahaan dengan harga mulai 200 juta.

Sedangkan irigasi yang ditimbun oleh pihak tambang merupakan bangunan untuk mengaliri lahan persawahan milik warga.

Dengan dalil ini, pihak tambang berasumsi jika aliran irigasi yang dimaksud saat ini tak lagi memiliki fungsi.

Menanggapi kondisi ini, Manager Distrik Utara Bengkulu Yayasan Konservasi Sumatera Bayu Setiawan mengatakan, kedua pernyataan yang bertolak belakang ini merupakan bukti kegagalan kedua belah pihak dalam menjalankan regulasi dan sistem pemerintahan.

Bayu menilai, tak hanya Negara, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat dan lingkungan.

Menurutnya, jika kordinasi dan komunikasi tak dijalankan dengan baik,  regulasi hanya akan dijadikan bacaan bukan aturan yang dijalankan.

BACA JUGA:  Cek Lokasi, Dinas PUPR-P Pastikan Saluran Irigasi Uram Kiri Dianggarkan

Pihaknya bahkan menilai adanya kesan konspirasi para pihak dibalik pengangkangan regulasi yang seharusnya dijalankan.

“Kami menilai ini merupakan kegagalan dalam menjalankan regulasi dan sistem pemerintahan. Jika memang itu wilayah tambang yang telah mengantongi izin kenapa dibangun. Lucunya baik perusahaan dan Pemerintah Desa malah terkesan lepas tangan semua,” cetus Bayu.

Bayu menambahkan, semua pembangunan seyogyanya berdasarkan permintaan dan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah membangun harus melalui kajian dengan harapan pembangunan memberikan dampak  positif bagi masyarakat.

Aset yang dibangun Tahun 2021 ini menelan anggaran 190 juta dengan volume panjang 190 meter, dan di Tahun 2018 juga dibangun dengan volume yang sama.

Bangunan telah diserahterimakan kepada Pemerintah Desa, sehingga aset irigasi ini merupakan tanggungjawab penuh oleh Kepala Desa.

“Setiap bantuan perintah berdasarkan ajuan dari masyarakat, jika itu irigasi biasanya melalui kelompok tani. Juga berdasarkan luas lahan pertanian atau persawahan dilokasi tersebut,” tutup Bayu. (Ismail Yugo)