Bengkulu Utara – Informasi tentang dugaan penyimpangan anggaran di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban, Kabupaten Bengkulu Utara, telah mencuat ke permukaan.
Dugaan ini bermula dari keputusan manajemen PDAM yang menghentikan kenaikan gaji berkala sebesar 2% yang biasanya diterima oleh pensiunan.
Langkah ini menimbulkan protes dan tanya tanya di kalangan pensiunan PDAM tersebut.
Kenaikan Gaji Berkala yang Dicabut
Salah satu pensiunan PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara yang meminta tidak ingin disebutkan namanya mengekspresikan rasa kekecewaannya terhadap langkah manajemen PDAM tersebut.
Ia menyayangkan keputusan tersebut karena program kenaikan gaji berkala setiap dua tahun merupakan hak yang seharusnya diterima oleh para pensiunan.
“Saya selaku pensiunan PDAM mempertanyakan mengapa program kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali untuk pensiunan dihapuskan. Kami juga sudah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada manajemen PDAM, namun hingga saat ini belum ada jawaban. Bahkan, ada di antara kami yang belum menerima gaji pensiunan sejak pensiun,” ujarnya saat dihubungi via Handphone.