BantenBeritaHukum & Kriminal

Jadi Pelaku Rudapaksa Anak Usia 10 Tahun, Kakek Ini Terpaksa Berurusan Dengan Hukum

1104
×

Jadi Pelaku Rudapaksa Anak Usia 10 Tahun, Kakek Ini Terpaksa Berurusan Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini
Jadi Pelaku Rudapaksa Anak Usia 10 Tahun, Kakek Ini Terpaksa Berurusan Dengan Hukum
Jadi Pelaku Rudapaksa Anak Usia 10 Tahun, Kakek Ini Terpaksa Berurusan Dengan Hukum

Banten – Pada Rabu (27/12) sekitar pukul 10.00 WIB, suatu peristiwa tragis terjadi di Lingkungan Dermage Malang, tepatnya di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten. Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berusia 61 tahun.

Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, membenarkan kejadian tersebut.

Saat ini kata dia Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur pada hari Rabu (27/12) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Awalnya, saudara AM (17 tahun) sedang menggunakan ponsel di rumahnya. Kemudian, saudari JH (45 tahun) datang untuk menanyakan keberadaan ayah dari AM. Saat ditanya, AM menjawab bahwa ayahnya sedang pergi. Selanjutnya, saudari JH menyarankan agar AM yang pergi menemui ayahnya. AM kemudian menuju ke lokasi kejadian di depan rumah ibu MM, yang beralamat di Lingkungan Dermage Malang, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,” jelas Syamsul.

BACA JUGA:  Bejat !! Sopir Angkot Nekat Menggerayangi Penumpang Pelajar SMP

“Ketika sampai di lokasi, saudara AM melihat Korban Bunga (10 tahun) sedang menjadi korban pencabulan oleh seorang penjual somay. Saat AM mengetahui hal tersebut, penjual somay itu menarik tangannya dan merangkul AM sambil meminta agar AM tidak menceritakan insiden tersebut.

Setelah itu, penjual somay pergi meninggalkan lokasi dengan membawa sepedanya. AM kemudian menggunakan sepeda motornya untuk mencari penjual somay tersebut, dan setelah menempuh satu kilometer, AM berhasil menemukan penjual somay dan membawanya ke rumah pak RT,” tambahnya.

BACA JUGA:  Ironis Pelajar Di Bengkulu Tengah Terjaring Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

Pelaku yang bernama MI (61 tahun) merupakan warga Sukanaraga, Desa Babakan Sari, Majalengka.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang menyinggung perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” tutup Syamsul.

BACA JUGA:  Polisi Berhasil Menangkap 13 Pelaku Curanmor dan Mengamankan 20 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan

Insiden tragis ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih memperhatikan perlindungan anak-anak di lingkungan sekitar.

Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. (NN)

error: