Bengkulu Utara – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu mengidentifikasi adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara.
Penemuan ini menyoroti dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana publik yang dapat mengakibatkan kerugian negara.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, jaksa menemukan sejumlah bukti yang mengarah kepada potensi tindak korupsi, termasuk adanya indikasi dugaan kerugian negara.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah prosedur pemberian pinjaman yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) di Kecamatan Air Napal.
Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar menjelaskan “Indikasi dugaan korupsi juga melibatkan pemberian pinjaman kepada peminjam fiktif dalam rangka penyaluran dana PNPM, terutama melalui program Simpan Pinjam Perempuan (SPP),” ucapnya.
Program PNPM sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan dengan memberikan modal kepada masyarakat untuk membuka atau mengembangkan usaha melalui program SPP.
Sayangnya, upaya ini ternyata terhambat oleh praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Penyelidikan yang telah dilakukan oleh jaksa melibatkan serangkaian pemeriksaan terhadap prosedur peminjaman dana, termasuk pemeriksaan terhadap individu yang tercatat sebagai peminjam.
“Saat ini, kami telah meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan, karena dalam proses penyelidikan, kami menemukan bukti adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh UPK,” ungkap Ekke.
Sejak lima bulan lalu, Jaksa Kejari Bengkulu Utara telah secara intensif melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana PNPM di wilayah tersebut.
Seluruh Unit Pelaksana Kegiatan yang terlibat dalam pengelolaan dana PNPM, sebanyak 17 Unit Pelaksana Kegiatan, telah menjalani pemeriksaan.
Total dana PNPM sebesar Rp 12,1 Milyar telah dialokasikan ke 17 Unit Pelaksana Kegiatan di berbagai Kecamatan. Khususnya di Kecamatan Air Napal, dana sebesar Rp 1,1 Milyar telah digunakan untuk program Simpan Pinjam Perempuan.