BENGKULU, TIRTAPOS.com – BS oknum ASN yang bertugas di BKD-PSDM Kabupaten Bengkulu Selatan kembali meringkuk dalam sel tahanan Polda Bengkulu.
Pasalnya, pria ini yang baru saja keluar menjalani hukuman dalam kasus penipuan CPNS kembali ditangkap unit Jatanras Polda Bengkulu dalam kasus yang sama.
BS dilaporkan korbannya, Saipul Anwar warga Talo Kabupaten Seluma atas dasar penipuan yang dilakukan oleh BS.
Korban menyerahkan uang sebesar Rp 224 juta dengan janji dua anak korban akan diluluskan menjadi CPNS tanpa melalui test oleh BS.
Namun, setelah lama ditunggu tak kunjung ada pengangkatan sebagai ASN.
Bahkan, korban mulai pusing karena BS tak kunjung mengembalikan uang yang diserahkannya.
Korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan BS ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Alhasil, Subdit Jatanras Polda Bengkulu kembali menangkap BS atas kasus penipuan yang dilakukannya.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno ketika diwawancarai awak media diruang kerjanya mengungkapkan, tersangka berinisial BS ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Dalam Negeri tanpa seleksi.
”Modusnya membantu memasukkan PNS atau CPNS di kementerian, kerugiannya dua ratus juta lebih, untuk saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, modus pelaku menjanjikan kepada pelapor Saipul Anwar Warga Talo, bahwa ia bisa meluluskan dua anak pelapor yakni P-A dan S-A, menjadi pegawai negeri sipil di kementerian dalam Negeri tahun 2017 tanpa tes, kemudian pelapor diminta uang sejumlah Rp 224 Juta.
Namun, hingga dilaporkan 2 Februari 2022, kedua anak pelapor tidak lulus atau tidak menjadi PNS seperti dijanjikan dan uang yang telah diminta tersangka tidak dikembalikan kepada pelapor.
Hingga saat ini, BS mendekam dalam sel Polda Bengkulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(amr/tp)