BeritaJakartaNasional

Jreng ! Pertamina Resmi Menaikan Harga Pertamax, Pertalite Bertahan Berlaku Mulai 1 April 2022

383
×

Jreng ! Pertamina Resmi Menaikan Harga Pertamax, Pertalite Bertahan Berlaku Mulai 1 April 2022

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TIRTAPOS.com – Krisis geopolitik yang terus berkembang sampai saat ini mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas US$ 100 per barel. Hal ini pun mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat US$114,55 per barel atau melonjak hingga lebih dari 56% dari periode Desember 2021 yang sebesar US$73,36 per barel.

Dilansir dari laman resmi Pertamina Indonesia. Menyikapi kondisi ini, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga harus tetap menjaga komitmen dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri.

Untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) tidak terelakkan untuk dilakukan namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Karenanya, penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM Non Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17 persen , dimana 14 persen merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3 persen jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Sedangkan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebesar 83 persen, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter (Pertalite) dan Rp5.150 per liter (Solar Subsidi).

Hal ini merupakan kontribusi Pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau.

Berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5 persen), dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.

“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” jelas Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero).

Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp 14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp 16.000 per liter.

Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.

“Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujar Irto.

BACA JUGA:  Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat, Polres Lebong Perketat Penjagaan Di SPBU

Dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.

“Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” pungkas Irto. (Red)


Berikut penyesuaian harga BBM berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.500

2. Prov. Sumatera Utara Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

3. Prov. Sumatera Barat Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

4. Prov. Riau Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp13.000

5. Prov. Kepulauan Riau Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp13.000

6. Kodya Batam (FTZ) Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp13.000

7. Prov. Jambi Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

8. Prov. Bengkulu Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp13.000

9. Prov. Sumatera Selatan Pertalite Tp7.650 Pertamax Rp12.750

10. Prov. Bangka-Belitung Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

11. Prov. Lampung Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

12. Prov. DKI Jakarta Pertalite Rp 7.650 Pertamax Rp12.500

13. Prov. Banten Pertalite Rp 7.650 Pertamax Rp12.500

14. Prov. Jawa Barat Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.500

15. Prov. Jawa Tengah Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.500

16. Prov. DI Yogyakarta Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.500

17. Prov. Jawa Timur Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.500

18. Prov. Kalimantan Barat Pertalite Rp 7.650 Pertamax Rp12.750

19. Prov. Kalimantan Tengah Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

20. Prov. Bali Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.500

21. Prov. Nusa Tenggara Barat Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.500

22. Prov. Nusa Tenggara Timur Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.500

23. Prov. Kalimantan Selatan Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

24. Prov. Kalimantan Timur Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

25. Prov. Kalimantan Utara Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

26. Prov. Sulawesi Utara Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

27. Prov. Gorontalo Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

28. Prov. Sulawesi Tengah Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

29. Prov. Sulawesi Tenggara Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

30. Prov. Sulawesi Selatan Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

31. Prov. Sulawesi Barat Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

32. Prov. Maluku Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

33. Prov. Maluku Utara Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

34. Prov. Papua Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750

35. Prov. Papua Barat Pertalite Rp7.650 Pertamax Rp12.750