BengkuluBerita Utama

Kades Wajib Salurkan 40 Persen Dana Desa Untuk BLT, Jika Tidak Akan Diambil Alih Gubernur

386
×

Kades Wajib Salurkan 40 Persen Dana Desa Untuk BLT, Jika Tidak Akan Diambil Alih Gubernur

Sebarkan artikel ini

BENGKULU, Tirtapos.com – Pengelolaan 40 persen Dana Desa (DD) harus digunakan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Di mana selain membantu penanganan kemiskinan BLT-DD juga mempercepat pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak COVID-19. Kamis (20/01/2022).

Gubernur Bengkulu, H Rohidin Mersyah usai pelaksanaan Rakor Tim Pemulihan Ekonomi, Evaluasi Pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) & Usulan Investasi Daerah Lingkup Wilayah Provinsi Bengkulu mengucapkan, hal tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu yang ada di Desa itu.

Sesuai dengan peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, sebesar 40 persen Dana Desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT. Kata Rohidin.

Dilanjutkan Rohidin, dana 30 persennya untuk program ketahanan pangan dan hewani, serta 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan COVID-19 dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya.

“Saya ingatkan betul terutama dana desa, pastikan 40 persen untuk bantuan langsung tunai, kalau tidak dialokasikan nanti akan diambil alih oleh Bupati dipindahkan ke desa lain. Kalau Kabupaten tidak patuh, Gubernur akan ambil alih, saya kira jangan sampai terjadi hal seperti itu,” jelas Rohidin (**)

BACA JUGA:  LHP Telah Dikirim ke Tipikor Polres BU, Apakah Mantan Kades Akan Dituntut Hukum?