BeritaLebongPeristiwa

Kepincut Istri Orang Pjs Kades Tabeak Blau II Didenda Sanksi Adat

1462
×

Kepincut Istri Orang Pjs Kades Tabeak Blau II Didenda Sanksi Adat

Sebarkan artikel ini
Kutai Desa Tabeak Blau II Menggelar Acara Sanksi Adat Kepada Pjs Kepala Desa Setempat

Lebong – Persoalan chat mesra dengan istri orang yang juga sebagai bawahannya, dengan kata “Sayang-Sayang” Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Desa Tabeak Blau II, AW disanksi adat (Cuci Kampung).

Acara yang digelar tertutup ini, dilaksanakan di Balai Desa Tabeak Blau II pada Senin (04/12/2023) pukul 20.00 WIB.

Sembari disambut sorakan masyarakat setempat, acara ritual adat punjung serawo (Cuci Kampung) berjalan dengan lancer.

Ketua Kutai Desa Tabeak Blau II, Tono menegaskan, bahwa masalah ini telah selesai secara adat, sehingga jika ada persoalan lain di luar hal ini, maka bukan lagi menjadi urusan adat dan warga setempat.

BACA JUGA:  Profil Ervan Gustian Anggota KPU Bengkulu Utara Yang Dilantik Menjelang Pemungutan Suara

“Acara ini digelar berdasarkan hasil kesepakatan saat mediasi pada Sabtu (02/12), dan hal ini merupakan sanksi adat anak kutai rejang, ini ada dihadapan kita punjung nasi serta punjung serawo.” Sebut Tono

Dilanjutkan Tono, “Aapabila kita jadikan uang maka hal ini tidak seberapa, akan tetapi bagi yang memegang adat rejang bahwa punjung serawo berbunga tengah ini sanksi yang luar biasa, selanjutnya ada juga punjung nasi, yaitu sebagai simbol permohonan maaf atas perbuatannya,” kata Ketua Kutai dalam bahasa daerah setempat.

BACA JUGA:  Kejari Kaur M Yunus: Tingkatkan Akses Pelayanan Hukum Melalui Jaksa Care, Info Lengkap Cek Disini

Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran yang berharga bagi pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Asesten I Bidang Pemerintahan, Pakhrorrozi mengatakan, mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong memohon maaf kepada masyarakat Desa Tabeak Blau II atas peristiwa ini.

Terselenggaranya acara ini tentunya telah melalui proses yang cukup, sehingga acara sakral seperti ini dapat digelar.

Oleh karena itu, dirinya mewakili pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan oleh Pjs Kepala Desa tersebut. Ujarnya.

BACA JUGA:  Tanam Ganja di Kebun Cabe Dua Warga Lebong Terancam Minimal 4 Tahun Penjara

Dalam proses penyelesaian masalah ini, pihak adat Desa Tabeak Balu II turut berperan untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.

Hadir dalam acara ritual cuci kampong ini diantaranya, Asesten I Bidang Pemerintahan, Fakhrorrozi, Ketua Kutai, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Imam Masjid, Pjs Kades Tabeak Blau II, Pihak Perempuan beserta Suami, Tokoh Masyarakat, serta masyarakat setempat. (808)