BengkuluBeritaKota BengkuluLebong

Kesadaran Wajib Pajak Kendaraan Menurun, Polisi dan Samsat Gelar Razia Selama 3 Hari

383
×

Kesadaran Wajib Pajak Kendaraan Menurun, Polisi dan Samsat Gelar Razia Selama 3 Hari

Sebarkan artikel ini
Foto. Ilustrasi Net

TIRTAPOS.com – Kepolisian bersama dengan Samsat di Provinsi Bengkulu dan Jasa Raharja menggelar penertiban kepatuhan pembayaran wajib pajak kendaraan. Kegiatan selama tiga hari kedepan mulai hari ini tanggal 26 hingga 28 Juli 2022 mendatang.

Informasi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH saat dikonfirmasi awak media.

Ia mengatakan sebelum memulai kegiatan pada hari ini masyarakat telah diberitahu melalui akun media sosial resmi baik kepolisian, Pemda maupun jasa Raharja.

”Ayo taa bayar pajak. Penertiban kepatuhan pembayaran wajib pajak kendaraan dimulai hari ini selama tiga hari,” imbauannya.

Beragam kemudahan dalam membayar pajak telah di inisiasi mulai dari Samsat Holiday, Drive thru, hingga Samsat keliling.

Dengan banyaknya metode tersebut diharapkan masyarakat lebih nyaman dan cepat dalam membayar pajak.

Ketika ditanyakan mengenai titik lokasi mana saja yang akan menjadi tempat kegiatan penertiban, Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan lokasi akan secara acak dan tidak diumumkan sebelumnya.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang belum membayar pajak tidak menghindar dari tanggung jawabnya demi kemajuan Provinsi Bengkulu yang lebih baik, pungkasnya.

Akan tetapi, berdasarkan fakta dilapangan pada dasarnya masyarakat sudah patuh terhadap kewajiban khususnya pajak kendaraan bermotor.

Perlu dicermati kembali oleh pihak kepolisian ataupun pemerintah, tentang pungutan liar (pungli) yang sering kali terjadi saat wajib pajak membayar kewajibannya di kantor pelayanan pajak, para oknum kerap kali bermacam-macam dalih mengelabui wajib pajak untuk memuluskan aksinya.

Terbukti, pada salah satu kantor layanan pajak Provinsi Bengkulu yang terletak di Kabupaten Lebong, para oknum beraksi menggunakan modus pengiriman ke samsat induk untuk mengambil uang lebih kepada wajib pajak.

Mirisnya lagi, dari pengakuan wajib pajak yang membayar di kantor Ulp Samsat Lebong, dirinya mengaku sudah dua kali membayar pajak dan dua kali juga dipungut uang lebih bahkan yang kedua kalinya juga sempat bersitegang dengan petugas dikantor tersebut.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai Yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Naik Penyidikan

“Jika kita tidak mau memberi ongkos kirim maka pembayaran pajak kendaraannya akan dipersulit,” ujarnya menirukan perkataan pegawai samsat dengan bahasa rejang.

Padahal, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dikantor layanan pajak manapun selagi satu Provinsi, kecuali sudah bedah Provinsi maka kita akan dibebankan ongkos kirim, pungkasnya. (Tp)