Bengkulu TengahBeritaKorupsi

Ketua LSM Gempur Minta Kejati Bengkulu Segera Bertindak Atas Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Bengkulu Utara

648
×

Ketua LSM Gempur Minta Kejati Bengkulu Segera Bertindak Atas Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Bengkulu Utara

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM GEMPUR, Reshardi

Bengkulu Utara – Kabupaten Bengkulu Utara di tahun 2020 mengalokasikan dana sebesar Rp 19 miliar untuk penanganan Covid-19. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan diharapkan menjadi solusi dalam menghadapi pandemi yang melanda.

Namun, belakangan muncul dugaan korupsi yang mengguncang kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana tersebut.

LSM GEMPUR Bengkulu Utara adalah salah satu lembaga yang mengawal kinerja aparat negara. Mereka melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu pada 29 Februari 2024.

Namun, sampai dua minggu berlalu, belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kejaksaan (Kejati Bengkulu-Red) terhadap laporan tersebut.

Ketua LSM GEMPUR, Reshardi, bersama Sekretaris Syamsurizal, menegaskan pentingnya proses hukum terhadap dugaan korupsi ini.

Mereka menekankan agar laporan mereka segera diproses untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku yang terlibat.

BACA JUGA:  Bursa Bakal Calon Wali Kota Bengkulu Bergerak, Mantan Bupati Kaur Menarik Perhatian sebagai Calon Walkot

Salah satu poin yang mereka soroti adalah dugaan penyalahgunaan dana sosialisasi Covid-19 sebesar lebih dari Rp 500 juta oleh pemerintah setempat.

Menurut Syamsu Rizal, penggunaan dana sebesar itu perlu dipertanyakan, terutama mengingat saat itu sedang diberlakukan social distancing atau dilarang melakukan perkumpulan.

Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan dana dengan kebutuhan riil masyarakat dalam menghadapi pandemi.

Lebih lanjut Reshardi menyebut, bahwa regulasi pada waktu itu menetapkan camat sebagai pengguna anggaran bantuan Covid-19 yang ditransfer oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Dipimpin Kopli Ansori Kabupaten Lebong Raih "Digital Government Award SPBE Summit 2024" Yang Diserahkan Langsung Oleh Presiden Joko Widodo

Namun, ada kejanggalan dimana beberapa camat hanya menerima barang bantuan tanpa bisa menggunakan dana secara efektif.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.

Laporan dugaan korupsi ini telah menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat dan aktivis Bengkulu Utara.

BACA JUGA:  Viral..!! Baliho Istri Bupati Bengkulu Utara Dicopot Mantan Anggota Dewan

Kejelasan mengenai penggunaan dana dan tindak lanjut hukum dari pihak Kejati Bengkulu diharapkan menjadi langkah penting dalam memulihkan kepercayaan publik dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Covid-19. (AR1)