JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufhron membenarkan pihaknya menangkap hakim agung dalam Operasi Tanpa Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang.
“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum,” kata Nurul Gufhron dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Ia menyangkan penangkapan ini. Pasalnya, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung (MA) kepada hakim dan pejabat strukturalnya agar tidak ada korupsi di MA.
“KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama,” kata Nurul Gufhron.
“KPK menangkap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, 22 September 2022.
BACA JUGA: Geger !! Hakim Agung Dan Panitera Mahkamah Agung Kena OTT KPK
Ali Fikri mengatakan mereka ditangkap pada Rabu malam, 21 September 2022.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang, antara lain berupa uang dalam mata uang asing.
KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka
KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. KPK menyebut Sudrajad Dimyati menerima duit sebesar Rp 800 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Sudrajad Dimyati menerima uang tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP). Elly merupakan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK Jumat (23/9/2022).
Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Tersangka sebagai penerima suap
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka ini sebagai penerima suap, yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
sedangkan tersangka sebagai pemberi suap diantaranya :
1. Yosep Parera, pengacara
2. Eko Suparno, pengacara
3. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
(Ad/rd)
Sumber:
https://twitter.com/i/broadcasts/1LyxBqPwYWLJN?t=M7sovO7Ab1iiuq_gg-t4Eg&s=09