Bengkulu UtaraBeritaKorupsi

LHP Telah Dikirim ke Tipikor Polres BU, Apakah Mantan Kades Akan Dituntut Hukum?

492
×

LHP Telah Dikirim ke Tipikor Polres BU, Apakah Mantan Kades Akan Dituntut Hukum?

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

Bengkulu Utara – Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, mengonfirmasi telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan korupsi Dana Desa Lubuk Balam, Kecamatan Air Besi, untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 kepada pihak Aparat Penegak Hukum Polres setempat.

“LHP menyatakan adanya dugaan Korupsi Dana Desa Lubuk Balam, telah kami serahkan ke Polres Bengkulu Utara. Pada awal bulan Maret, kami menyerahkannya kepada pihak Polres,” ungkap Nopri Anto Silaban kepada media pada Senin (29 April 2024).

Menurutnya, permintaan untuk melakukan audit terhadap Dana Desa Lubuk Balam didasarkan pada permintaan dari penyidik Polres Bengkulu Utara, yang merespons laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa selama Tahun Anggaran 2020, 2021, hingga 2022.

BACA JUGA:  Ratusan Kendaraan Simpatisan Antar Balon Arie - Sumarno Daftar Ke KPU

“Kami telah menyerahkan LHP, dan selanjutnya kini tergantung pada langkah yang akan diambil oleh pihak Polres,” ujar Nopri Anto Silaban.

Saat diminta konfirmasi mengenai proses hukum yang dihadapi oleh Mantan Kades Desa Lubuk Balam, Sarkawi, yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, terkesan enggan untuk memberikan keterangan secara detail.

BACA JUGA:  Percantik Pantai Sekaligus Mencegah Abrasi Kodim 0423 BU Gelar Penanaman Pohon di Muara Sungai Kota Agung

“Silakan tanyakan kepada penyidik langsung,” singkat Sarkawi pada Sabtu (27 April 2024).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Polres Bengkulu Utara belum dapat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut. (Ar1)

BACA JUGA:  Menuju Masa Depan Kaur Yang Berkualitas Pemkab Kaur Pastikan Penerimaan PPPK Tahun 2024, Berikut Rinciannya