LEBONG – Setelah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes-Mart) Desa Nangai Tayau I Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, pria berinisial W kabur dari undangan pemeriksaan.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhie kepada wartawan, Kamis (15/12) siang.
“Iya, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya
Belum diketahui berapa total kerugian yang dialami akibat ulah W tersebut. Pasalnya, saat ini masih dilakukan proses audit di Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima dugaan korupsi itu berawal saat Kades memberikan penyertaan modal 2 tahun anggaran.
Yakni tahun 2018 sebesar Rp 57 juta, dan tahun 2021 sebesar Rp 63 juta. Dengan total pagu mencapai Rp 120 juta.
Hanya saja, pengelolaan usaha manisan itu tidak diketahui keberadaannya.
Penetapan tersangka itu setelah beberapa kali dipanggil oleh penyidik namun selalu mangkir.
“Sekarang tersangka sudah melarikan diri,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga akan mengembangkan perkara itu sembari menunggu informasi sekaligus keberadaan tersangka yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (**)