ArtikelBeritaBerita UtamaJakartaNasional

Melindungi Masa Depan Anak: Evaluasi Dispensasi Perkawinan dan Upaya Peningkatan Perlindungan Anak Indonesia

10703
×

Melindungi Masa Depan Anak: Evaluasi Dispensasi Perkawinan dan Upaya Peningkatan Perlindungan Anak Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: Ilustrasi Pernikahan Dini

TIRTAPOS.COM – Sebuah studi terbaru yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerjasama dengan Yayasan Plan Indonesia telah mengungkapkan hasil yang menarik tentang dispensasi perkawinan anak di Indonesia.

Permohonan dispensasi perkawinan anak di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, tercatat sebanyak 65 ribu pengajuan, sedangkan pada tahun 2022 terdapat 55 ribu pengajuan.

Temuan ini diungkapkan dalam studi terbaru yang berjudul “Dispensasi Perkawinan Anak: Apakah untuk Kepentingan Terbaik Anak?”. Penelitian ini dilakukan oleh Plan Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan laporan hasilnya telah diluncurkan pada Senin, 19 Juni 2023.

BACA JUGA:  PA Kota Argamakmur Lakukan Release Terkait Pengacara Komersil di Posbakum

Acara peluncuran ini dihadiri oleh Mahkamah Agung (MA), anak-anak pendidik sebaya, perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, serta para aktivis penggerak hak anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi Plan Indonesia dan semua pihak yang terlibat dalam peluncuran Laporan Studi Dispensasi Kawin dengan tema “Quo Vadis Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Putusan Dispensasi Kawin”.

Hal ini merupakan kontribusi nyata dari Plan Indonesia dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. Menteri PPPA berharap kerja sama yang dilakukan dapat menghasilkan hasil yang baik dan berkelanjutan, sehingga kehidupan anak-anak dapat ditingkatkan dan target Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.

BACA JUGA:  JPU Menunjuk Tersangka Kasus Mafia Tanah Yang Tak Kunjung Diadili Menjadi Saksi di Persidangan H

Menteri PPPA menekankan pentingnya upaya pencegahan yang terstruktur, holistik, dan integratif terhadap fenomena perkawinan anak di masa depan. Kerja sama antar sektor menjadi kunci, termasuk melibatkan lembaga swadaya masyarakat, media massa, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta masyarakat secara keseluruhan.

Dalam studi ini, Menteri PPPA menyampaikan bahwa beberapa rekomendasi telah dihasilkan untuk Pemerintah Pusat dan Daerah, Mahkamah Agung, orangtua, pimpinan adat, agama, dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Laporan studi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan perkawinan anak.

BACA JUGA:  Kampanye Dimulai Bawaslu Lebong Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye dan Jauhi Politik Uang

Semangat yang terbangun saat peluncuran ini diharapkan dapat terus ditingkatkan, terutama dalam sinergi dan kolaborasi untuk mendorong pemenuhan hak anak menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.

Rini Handayani, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, berharap studi ini memberikan gambaran tentang situasi perkawinan anak dan langkah-langkah strategis yang dapat diambil untuk mengurangi angka perkawinan anak, termasuk percepatan pelaksanaan strategi nasional pencegahan perkawinan anak.

Nazla Mariza, Direktur Influencing Plan Indonesia, menjelaskan bahwa salah satu temuan utama dari studi ini adalah keputusan dispensasi perkawinan anak sangat dipengaruhi oleh interpretasi hakim yang berbeda mengenai kepentingan terbaik anak.

big ground, big ground entertainment