LEBONG – Mendukung kemerdekaan pers dan memastikan perlindungan hukum bagi wartawan, Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, beserta jajaran petinggi kepolisian seperti Kasat Reskrim, Kasatres Narkoba, Kasat Lantas, dan berbagai unit lainnya seperti KBO Reskrim, Kanit Pidum, Kanit Lakalantas, Kasi Humas, dan Banit Laka, turut serta dalam sesi sosialisasi MoU antara Dewan Pers dan Polri. Pertemuan ini diselenggarakan melalui platform zoom di ruang Kapolres Lebong.
MoU tersebut berfokus pada kerjasama dalam perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Dokumen ini diresmikan melalui surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers dan Kapolri pada tanggal 16 Maret 2022 lalu.
Sosialisasi yang diadakan di Command Center Polda Bengkulu pada hari Senin (28/8/2023) pagi, dihadiri secara langsung oleh para petinggi kepolisian, termasuk Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs. Armed Wijaya, M.H., serta Wakapolda Bengkulu, Brigjen. Pol. Drs. Agus Salim.
Pertemuan ini juga diikuti secara virtual oleh para Kapolres dari berbagai wilayah, Kasat Reskrim Polres, Kasatres Narkoba Polres, dan perwakilan dari Mabes Polri, seperti Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan dan Panit 4 Subdit 4 Dit Tipidum Bareskrim Iptu Tri Mulyono.
Dalam acara tersebut, Brigjen Pol Iwan Kurniawan dan Iptu Tri Mulyono dari Bareskrim Polri menyampaikan materi terkait penanganan sengketa pers dan isu-isu kepemiluan.
Pada kesempatan ini, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya menegaskan pentingnya kerjasama antara pers dan Polri, terutama dalam mengamankan Pemilu serentak yang akan datang.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga turut menggarisbawahi pentingnya sosialisasi ini dalam menjamin kepastian hukum bagi wartawan dan mencegah upaya kriminalisasi terhadap mereka.