JakartaKorupsiNasional

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS

13687
×

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS

Sebarkan artikel ini
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS

TIRTAPOS.COM – Pada Senin 3 Juli 2023, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dito Ariotedjo dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada periode 2020-2022.

Kader Partai Golkar ini tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 13.00 WIB, mengendarai mobil Fortuner putih dengan pelat nomor B 1523 RFO.

Di lokasi, sejumlah awak media telah menunggu untuk mendapatkan keterangan dari Menpora Dito Ariotedjo, namun ia hanya memberikan senyuman dan melambaikan tangan tanpa memberikan pernyataan.

BACA JUGA:  Sebanyak 67 Kasus Covid-19 Ditemukan Di 39 Sekolah Di DKI Jakarta

Perlu diketahui bahwa dalam kasus korupsi BTS ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Selain itu, terdapat juga Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) sebagai tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Dalam penanganan kasus ini, jaksa mendakwa para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8 Triliun dari total anggaran proyek yang mencapai Rp28,3 Triliun.

BACA JUGA:  Aktivis Bengkulu Utara Desak Penyelidikan Lanjutan atas Hasil Temuan Pansus Covid-19

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Anggaran Makan Minum Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Sarat Dipertanyakan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara. Kejagung terus melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas korupsi ini dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku yang terlibat. (NN)