Bengkuku Utara – Pada pagi hari Senin, 12 Februari 2024, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyampaikan pernyataan dalam sebuah press rilis mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang hingga saat ini belum disahkan.
Kendalanya adalah absennya Nomor Registrasi (Noreg) yang belum diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) BU, Fitriyansyah, yang didampingi oleh para Asisten I, II, dan III serta Kepala BKAD dan Kepala Bepelitbangda.
“Kami ingin memberitahu seluruh masyarakat bahwa dalam penyusunan APBD 2024 Kabupaten BU telah mengikuti tahapan dan regulasi yang berlaku. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemprov Bengkulu,” ujar Fitriyansyah.
Sekda menambahkan bahwa APBD 2024 telah disetujui pada 29 November 2023. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu karena belum ada nomor registrasi APBD 2024.
Sekda juga mengungkapkan bahwa atas arahan Bupati, telah dilakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Keuangan Daerah pada tanggal 6 Februari 2024.
Hasil koordinasi tersebut menyatakan bahwa APBD 2024 Kabupaten BU sudah sesuai dengan regulasi. Dengan surat nomor 900.1.1/1012/KEUDA tertanggal 6 Februari 2024 yang bersifat segera, jelas disebutkan agar Pemprov Bengkulu memberikan nomor registrasi APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024.
“Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan bahwa APBD 2024 sudah sesuai dengan regulasi. Namun, kami belum menerima nomor registrasi dari Pemprov Bengkulu,” terangnya.
Akibatnya, seluruh kegiatan pembangunan belum dapat dilaksanakan. Tidak hanya itu, pembayaran gaji para Tenaga Harian Lepas (THL), Guru Bantu Daerah (GBD), Kepala Desa, dan Perangkat Desa juga tertunda, serta kegiatan pembangunan di desa melalui dana desa belum dapat dilaksanakan.
“Dengan penundaan persetujuan APBD 2024 Kabupaten BU ini, tentu memiliki dampak yang besar. Kami berharap kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, khususnya Gubernur, untuk segera mengeluarkan nomor registrasi. Hal ini akan memungkinkan kegiatan pembangunan di Kabupaten BU berjalan dengan lancar,” tandasnya.
Berdasarkan pengamatan media ini perseteruan antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara ini diduga adanya persaingan politik anatara Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Utara.
|
|
Yang mana, antara kedua petinggi ini masing-masing mencalonkan istrinya sebagai Calon DPR RI dengan partai pengusung yang berbeda, yang berdampak pada pengesahan APBD. (AR1)