Bengkulu Utara – Peristiwa terbakarnya pondok warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara di wilayah eks PT Agricinal pada Selasa (14/11/2023) sekitar Pukul 10:00 WIB yang diduga dilakukan oleh oknum aparat yang saat ini mengundang tanda tanya besar.
Seorang warga Desa Sukamerindu, Jeri, mengungkapkan bahwa terjadi pembakaran pondok warga di luar batas HGU PT Agricinal yang dilakukan oleh oknum aparat.
“Saat sekitar 50 persen pondok sudah terbakar, saya bertanya siapa yang bertanggung jawab atas pembakaran tersebut, dan tiba-tiba oknum aparat mengaku sebagai pelakunya,” kata Jeri pada Kamis (23/11/2023).
Jeri sangat menyesalkan perilaku oknum tersebut karena seharusnya sebagai pelayan masyarakat, sikap seperti itu tidak seharusnya ditunjukkan kepada masyarakat kecil dan awam.
“Sikap dan tindakan oknum aparat ini sangat mengecewakan kami sebagai masyarakat kecil dan awam,” ungkapnya.
Di sisi lain, Humas PT. Agricinal, Roswan, ketika dihubungi via telpon, enggan memberikan komentar terkait kejadian pembakaran pondok warga yang diduga dilakukan oleh oknum aparat teraebut.
“Terkait peristiwa ini, saya sarankan langsung berbicara dengan manajer legal perusahaan, Afriyadi. Nanti saya akan kirimkan kontaknya,” kata Roswan kamis (23/11/2023).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Manager Legal PT Agricinal, Afriyadi, belum memberikan respons meskipun sudah dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp. (121)