Bengkulu UtaraBerita

Pemilik Akun Facebook Krismiyanti Arc Resmi dilaporkan ke Kepolisian

324
×

Pemilik Akun Facebook Krismiyanti Arc Resmi dilaporkan ke Kepolisian

Sebarkan artikel ini

TIRTAPOS.com – Pemilik akun Facebook Krismiyanti Arc, resmi dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Bengkulu Utara. Pengguna akun media sosial ini bakal terbelit hukum atas cuitannya di jejaring sosial satu hari lalu, Selasa (12/7/2022).

Krismiyanti Arc ke Polres Bengkulu Utara. Cuitannya kami nilai mengkerdilkan media kami,” kata Jon Energi, pemilik media online TubarNews.Com, di ruang pemeriksaan didampingi pengurus Serikat Media Cyber Indonesia Kabupaten setempat.

Pihaknya merasa dirugikan lantaran komentar pemilik akun Krismiyanti Arc menyebut pemilik media dengan dengan ungkapan binatang dan tidak memiliki akal pikiran.

Komentar ini sebagai bentuk respon atas pemberitaan MediaTubarNews.com berjudul,”Miris…!!!Kepsek Kerepotan Lantaran Guru SD N 061 Bengkulu Utara Jarang Masuk,”.

Pemberitaan ini mengangkat kondisi proses kegiatan belajar mengajar di wilayah pedalaman, tepat di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.

“Sesuai keterangan narasumber kami, proses belajar mengajar tidak berjalan. Jikapun keberatan dengan berita yang kami terbitkan ada ruang hak jawab dan klarifikasi. Jangan seperti ini, boleh kritik dan masukan, tapi sampaikan secara berada selaras dengan budaya ketimuran,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji menegaskan, pihaknya telah menerima laporan dari salah satu pemilik media terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Kepolisian akan mempelajari lebih lanjut terkait laporan yang masuk. Pihaknya juga berharap masyarakat dapat menggunakan media sosial dengan bijak, hingga tak menimbulkan konflik.

“Kami sudah terima, saat ini tengah ditangani. Kami pelajari dulu. Kami himbau masyarakat menggunakan media sosial dengan bijak. (Red)

BACA JUGA:  Nekat Sebarkan Foto B*gil Mantan Pacar, Seorang Pemuda di Lebong Terancam 12 Tahun Penjara
error: