BeritaHukum & KriminalLebong

Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Kembali Gegerkan Kabupaten Lebong, Korban Masih Berusia Dua Tahun

905
×

Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Kembali Gegerkan Kabupaten Lebong, Korban Masih Berusia Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Kembali Gegerkan Kabupaten Lebong, Korban Masih Berusia Dua Tahun
Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Kembali Gegerkan Kabupaten Lebong, Korban Masih Berusia Dua Tahun

Lebong – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bingin Kuning, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Bengkulu, sempat menggegerkan warga setempat.

Pelaku berinisial YD (46), seorang petani, warga Kecamatan Bingin Kuning dan saat ini telah ditangkap oleh kepolisian Polres Lebong setelah dilaporkan oleh orangtua korban pada tanggal 29 September 2023.

Pelaku YD (46) ditangkap atas laporan kepolisian nomor LP/B/88/IX/2023/SPKT/Sat Reskrim Polres Lebong/Polda Bengkulu. Kata Kabag Ops Polres Lebong AKP Wiwid Hartono yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Rizky Dwi Cahyo saat Press Release di Mapolres Lebong pada Rabu (01/11/2023).

BACA JUGA:  Pastikan Tak Ada Lonjakan Harga di Bulan Ramadhan Satgas Pangan Polres Lebong Sambangi Pasar Muara Aman

Kabag Ops menyebut, korban dalam kasus ini adalah seorang balita berusia 2 tahun.

Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu 27 September 2023, saat pelapor, yang merupakan orangtua korban, menitipkan anaknya kepada pengasuh berinisial D di Desa Bingin Kuning.

BACA JUGA:  Menghindar Dari Wartawan, Kasatpol PP Lebong Datangi Gedung Reskrim Lebih Awal Dari Jadwal

Namun, pada saat pelapor menjemput anaknya pada pukul 17.30 WIB, dia melihat anaknya menangis dan mengalami luka pada bagian intimnya.

Dilanjutkan Kabag Ops, saat itu korban diletakkan terlentang di depan televisi oleh pelaku, yang kemudian melakukan tindakan pencabulan dengan menggunakan tangan.

BACA JUGA:  Pelaku Aksi Koboi Jalanan Dengan Plat Polisi Palsu Terancam 20 Tahun Penjara

Hal ini terungkap setelah pelapor melihat luka pada bagian intim korban saat mengganti pampers anaknya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh Polisi, termasuk 1 buah kaos berwarna pink dan 1 buah celana warna serupa.

BACA JUGA:  Eksploitasi Anak Dibawah Umur Mahasiswa Asal Lebong Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya YD dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Remaja 15 Tahun di Bengkulu Selatan

Polres Lebong berusaha keras agar kasus ini segera mendapat penyelesaian hukum yang adil demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Selain itu, mereka juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa. (RD)