BeritaJakartaNasional

Peringatan Serius: Lima Instansi Pemerintah Berpotensi Diblacklist oleh BKN Dalam Pengangkatan Honorer Menjadi ASN

753
×

Peringatan Serius: Lima Instansi Pemerintah Berpotensi Diblacklist oleh BKN Dalam Pengangkatan Honorer Menjadi ASN

Sebarkan artikel ini
Lima Instansi Pemerintah Berpotensi Diblacklist oleh BKN Dalam Pengangkatan Honorer Menjadi ASN
Lima Instansi Pemerintah Berpotensi Diblacklist oleh BKN Dalam Pengangkatan Honorer Menjadi ASN

TIRTAPOS.COM – Pemerintah Indonesia memberikan kabar yang kurang menyenangkan bagi para tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Terdapat lima instansi pemerintah yang berpotensi masuk dalam daftar hitam (blacklist) Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengangkatan tenaga honorer pada tahun 2023 ini.

Pendataan tenaga non ASN telah dilakukan sejak Oktober 2022 sebagai bagian dari upaya penghapusan tenaga honorer, namun masih ada lima instansi pemerintah yang belum menyelesaikan finalisasi pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Pendataan tenaga non ASN dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018. Jika lima instansi pemerintah tersebut gagal menyelesaikan finalisasi data tenaga honorer, mereka berisiko masuk dalam daftar hitam yang dibuat oleh BKN.

BACA JUGA:  Tim Opsnal Polsek Selebar Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa di Kota Bengkulu

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau instansi-instansi terkait untuk segera menyelesaikan finalisasi data tenaga honorer. Hal ini bertujuan agar instansi tersebut tidak termasuk dalam daftar tenaga non ASN yang akan diblacklist oleh BKN, dan agar para tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN.

Pada tahap finalisasi pendataan tenaga honorer, data akhir yang telah diverifikasi dan divalidasi harus dilengkapi dengan SPTJM yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam rangka menindaklanjuti hasil pendataan tenaga honorer, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap data yang telah disampaikan dalam sistem pendataan tenaga non ASN BKN.

BACA JUGA:  Hasyim Asy'ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI Karena Dugaan Tindakan Asusila
BACA JUGA:  Mandi Bersama Rekannya Remaja 15 Tahun Tenggelam di Aliran Sungai Air Manna

Para tenaga non ASN perlu memahami bahwa jika data akhir tidak disertai dengan SPTJM, data tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk pengangkatan tenaga non ASN.

Sebelumnya, Azwar Anas juga menyampaikan bahwa total tenaga honorer yang telah dilengkapi dengan SPTJM mencapai 2.355.092 orang. Dari jumlah tersebut, 595 instansi telah mengunggah SPTJM.

Namun, masih ada lima instansi yang belum menyertakan SPTJM, sehingga Komisi II DPR RI mendorong Menteri PANRB untuk segera menyelesaikan kelengkapan SPTJM agar para tenaga honorer yang berada di instansi tersebut tidak masuk dalam daftar hitam BKN.

Pendataan SPTJM dilakukan mulai tanggal 15 hingga 31 Maret 2023. Hal ini diatur dalam Surat Peringatan BKN No. 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023, di mana para tenaga non ASN diberikan batas waktu untuk menyampaikan SPTJM.

BACA JUGA:  Pemerintah Desa Air Sebayur Dilaporkan ke Kejati Bengkulu Terkait Pengelolaan PADes

Pada poin ke-3 dalam surat peringatan yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2023 tersebut, dijelaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu untuk penyampaian SPTJM.

Artinya, tenaga honorer yang tidak dapat menyampaikan SPTJM sesuai dengan batas waktu yang ditentukan akan diblacklist oleh BKN dan tidak dapat diangkat menjadi ASN.

Pada poin ke-4 surat peringatan BKN tersebut, disebutkan bahwa jika instansi tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disebutkan dalam batas waktu yang ditentukan, maka data yang telah disampaikan tidak dapat digunakan sebagai dasar data tenaga non ASN.

BACA JUGA:  Kunjungi Korban Banjir di Lebong Kapolda Bengkulu Bawa Tiga Truk Bantuan Hingga Uang Tunai
BACA JUGA:  Isu Mutasi Pemkab Lebong Menyasar Ke Berbagai Kalangan, Para Pejabat Mulai Gelisah

Namun, Kementerian PANRB telah meminta kepada PPK di instansi pemerintah, baik lembaga, kementerian, maupun pemerintah daerah (Pemda), untuk menentukan status kepegawaian tenaga honorer paling lambat pada tanggal 28 November 2023.

Hal ini diatur dalam Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian yang berlaku pada lingkungan instansi pemerintah pusat dan Pemda pada tanggal 31 Mei 2022. **