BeritaKaur

Perkebunan Dianggap Ilegal PPSS Gelar Aksi Damai Tuntut Pemerintah Tutup PT DSJ

1435
×

Perkebunan Dianggap Ilegal PPSS Gelar Aksi Damai Tuntut Pemerintah Tutup PT DSJ

Sebarkan artikel ini
Perkebunan Dianggap Ilegal PPSS Gelas Aksi Damai Tuntut Pemerintah Tutup PT DSJ

Kaur – Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor perkebunan kelapa sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning pada Rabu, 20/2023.

Demonstrasi yang berlangsung sekitar dua jam itu berjalan dengan damai, dihadiri oleh perwakilan PPSS, Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur, Kapolres Kaur, serta pimpinan PT DSJ.

Aksi tersebut mendapat pengamanan yang ketat dari aparat keamanan, terdiri dari 1 Kompi Polres Kaur, 1 Kompi Polres Bengkuku Selatan, 1 Kompi Brimobda Bengkulu, serta bantuan dari anggota Babinsa TNI AD, Kades Sulauwangi, dan Camat Tanjung Kemuning.

Dari pantauan awak Media Tirtapos di lapangan, terlihat puluhan anggota PPSS yang memasuki perkebunan dengan membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka. PPSS menyampaikan orasi tentang keluhan mereka, terutama terkait status PT DSJ yang telah beroperasi namun belum memiliki izin hak guna usaha (HGU), serta terkait dengan revitalisasi perkebunan (Revbun).

BACA JUGA:  Memihak Pada Salah Satu Paslon Cakada 20 Orang ASN Lebong Dilaporkan Bawaslu ke BKN, Ini Daftar Namanya

PPSS mendesak Pemda Kaur untuk menutup PT DSJ dan meminta Kejaksaan Agung RI untuk menyelidiki laporan yang telah mereka sampaikan.

Mereka menuntut penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam perkebunan yang dianggap ilegal.

Jika tuntutan mereka tidak diakomodir dalam waktu 20 hari ke depan, PPSS mengancam akan kembali melakukan aksi demonstrasi dengan partisipasi yang lebih luas.

BACA JUGA:  Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Idul Fitri 1444 H, Bupati Lebong Umumkan Kenaikan TPP ASN Sebesar 20%

Ketua PPSS Kaur, Suharman, menyatakan bahwa hasil mediasi bersama perwakilan Pemda Kaur dan pimpinan PT DSJ belum memuaskan pihaknya.

Oleh karena itu, mereka berencana untuk segera kembali melakukan demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar, kali ini dengan mengunjungi Kantor Pemda Kaur.

BACA JUGA:  Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Pemerasan yang Melibatkan Sekcam Air Besi

Sementara itu, Kadis Pertanian Lianto, SP, menjelaskan bahwa alasan PT DSJ masih beroperasi hingga saat ini adalah karena perusahaan tersebut telah memiliki izin usaha perkebunan pembudidayaan (IUPP) sejak tahun 2010.

Namun, izin HGU memiliki syarat tertentu, dan PT DSJ baru mencapai sekitar 20 persen dari HGU yang mereka ajukan sebesar 1.400 hektare dalam bentuk seperti plasma.

BACA JUGA:  Dibantu Warga, Polsek Muara Bangkahulu Berhasil Amankan 3 Tersangka Curat

Supriadi, perwakilan PT DSJ, menegaskan bahwa pihak perusahaan telah mengusulkan permohonan HGU.

Namun, prosesnya masih berjalan dan ada 2 tahapan lagi yang harus diselesaikan. Mereka berjanji untuk menyelesaikan proses ini dan menghargai tuntutan yang disampaikan oleh PPSS. (Irlis)