LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Kabupaten. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI) pada 12 Juni 2019.
Acara tersebut dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori bertempat di Aula Bappeda Lebong, Senin (3/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dan juga mudah diakses serta dapat dibagipakaikan antara instansi pusat dan daerah.
Standar data lanjut Kopli, selain data statistik dan data geospasial ditetapkan oleh Pembina Data lainnya di tingkat pusat.
Sesuai arahan Presiden, SDI wajib disegerakan karena sejalan dengan perkembangan zaman berbasis data, teknologi dan informasi saat ini.
“Pengumpulan dan Konfirmasi data ini dilakukan dalam rangka menjamin kualitas dan kelengkapan data, utamanya untuk mengambil kebijakan dan menyusun perencanaan. Data adalah hal yang utama,” kata dia.
Perda ini juga membentuk Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia.
Forum tersebut menjadi wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan/atau instansi daerah dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Yang sekaligus mendiskusikan dan membahas berbagai hal penting untuk mendapatkan data akurat guna mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan plus publikasi di Kabupaten Lebong ke depan.
“Kedepannya, semoga kita dapat mewujudkan Satu Data Lebong yang akhirnya nanti dapat dimanfaatkan oleh semua pihak, baik dari kalangan pemerintah, swasta dan masyarakat pada umumnya,” imbuh Kopli.
Sementara itu, Plt Kadis Kominfo SP Lebong, Danial Paripurna saat dijumpai diruang kerjanya menyebutkan, kebijakan Satu Data Indonesia merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan dan menjamin kualitas tata kelola data.
Dalam forum ini, lanjut Danial, program SDI dimulai dari peran masing-masih OPD.
Seperti Bapeda bertindak sebagai Kordinator, BPS dan DPUPR-Hub sebagai pembina data, sedangkan Diskominfo sendiri sebagai wali data.
Sedangkan peran perangkat daerah adalah sebagai produsen data, yang akan sampai kepada proses rekomendasi jika ada perangkat daerah yang akan melakukan survey.
“Dengan segala keterbatasan kita di bidang SDM (statistisi dan ahli IT), Kominfo SP akan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan secepatnya,” ungkap Danial.
Eks pejabat Kemendes PDTT itu berharap agar SDI dapat terlaksana dengan baik berdasarkan Perbup Nomor 36 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lebong.
“Kita segera menyusun rencana aksi sebagai bentuk komitmen untuk membangun berbasis data sektoral, yang kemudian divalidasi untuk diintegrasikan dengan data SDI tingkat Provinsi dan Nasional,” ungkap Danial.
Disisi lain ia menyebutkan, Dinas Kominfo SP Lebong sudah menjalankan program VPN (Virtual Private Network) yang berfungsi untuk mengamankan data jaringan di lima OPD terlebih dahulu, yakni Dinas Dukcapil, Dinas Perkim, Dinkes, BPBD, dan Dinas PMD.
“Dinas lain akan menyusul tahun depan, diantaranya DPM-PTSP dan Dikbud,” ucap Danial.
Dia mengatakan, “VPN ini fungsinya untuk melindungi data. Mengingat saat ini data-data yang ada sudah online untuk diakses secara global,” pungkas Danial. (Red)