JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa. Selasa (16/08/2022).
Dia ditangkap berkaitan dengan kasus peredaran narkoba di wilayah itu.
“Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dikutif dari Kompas.com.
Krisno menjelaskan, Edi ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogany Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB lalu.
Selain itu, Krisno membeberkan AKP Edi diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi bersama tersangka kasus narkoba lain.
“Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa),” ucapnya.
Kronologi Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang Oleh Bareskrim Polri
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut AKP Edi ditangkap di basement Tamansari Mahogany Apartment, Karawang.
“Ditangkap di basement Tamansari Mahogany Apartment pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB,” ujar Krisno kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Penangkapan AKP Edi berawal dari diciduknya sejumlah tersangka lain atas nama JS, RH, hingga Juki.
Mereka terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung pada akhir Juli 2022.
“Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa),” tuturnya.
Dari pengembangan itulah, Edi ditangkap oleh tim Bareskrim Polri di sebuah basement apartemen di Karawang.
Krisno mengungkapkan polisi menyita sejumlah barang bukti dari Edi.
Di antaranya sebuah ponsel Samsung A72 warna putih, satu ponsel Samsung A52 warna hitam, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gr, plastik klip berisi shabu berat bruto 0,8 gr.
Kemudian, plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27 juta.
Hingga saat ini polisi telah ditetapkan Edi sebagai tersangka terkait peredaran narkoba. (Tp/kompas)