SERANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Kepolisian Daerah Banten, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan pada Selasa (30/05).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengonfirmasi kejadian tersebut. “Hari ini kami mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor, dan dalam dua minggu terakhir, tim gabungan Satreskrim Polres Serang, Polsek Cikande, dan Polsek Kragilan berhasil menangkap enam pelaku dan menyita 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” kata Yudha.
“Para pelaku adalah MG (42), US (51), ZA (41), MA (25), dan tersangka penadah adalah ER (21) dan MU (21),” jelas Yudha.
Dalam kesempatan ini, Yudha menjelaskan kronologi kejadian. “Kejadian ini bermula dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Beat CBS, berwarna hitam dengan nomor polisi A-2605-IC pada hari Rabu (08/02) sekitar pukul 21.00 WIB, di pinggir jalan di Kampung Seba, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini adalah MG, warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan US, warga Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Rangkasbitung. Sementara korban adalah Siti Marpuah (24), warga Kampung Harundang, Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang,” ujar Yudha.
“Para pelaku, MG dan US, merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Kemudian, kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada ER dengan harga Rp3.000.000. ER kemudian menjual kembali kendaraan tersebut kepada DA (DPO) seharga Rp3.400.000, dan DA (DPO) kembali menjualnya kepada MU dengan harga Rp5.700.000.
Akibat kejadian ini, Siti Marpuah mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000. Dia melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikeusal dan perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti,” terang Yudha.
Yudha menyebut bahwa hasil dari penyelidikan dan penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kali di wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menggunakan kunci T. “Para tersangka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, setelah berhasil, mereka menjual sepeda motor curian tersebut,” jelas Yudha.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti. “Dalam penangkapan para tersangka, kami berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu kunci letter T beserta dua mata kunci, satu lembar STNK R2 sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi A-2605-IC, satu lembar surat keterangan leasing, dua kunci kontak asli, dan satu unit sepeda motor R2 Honda Beat berwarna biru doff yang digunakan oleh tersangka,” ujar Yudha.
“Selain itu, Satreskrim Polres Serang juga berhasil menyita 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” tambah Yudha.
Namun, dalam penangkapan tersebut, masih ada dua orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Dani, warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, dan Angga, warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Motif dari para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang.
Yudha menyatakan bahwa para pelaku telah diamankan di Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Yudha.
Terakhir, Yudha menghimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar menghubungi Polres Serang. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk menghubungi Satreskrim Polres Serang dengan membawa bukti laporan polisi dan surat kendaraan,” tutup Yudha. **