Bengkulu Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan yang menimpa Debi pada hari Minggu (13/08/23) sekitar pukul 19.45 WIB di rumah kost di Jalan Datuk Hamid, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Acara tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi F didampingi Kasi Humas Akp Sarmadi dan Kasat Reskrim Iptu Susilo dilaksanakan di depan ruang Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Wakapolres menjelaskan, bahwa tersangka kasus ini adalah seorang pria berusia 28 tahun dengan inisial BA. Dia adalah warga Jalan Kapten Buchari, Kelurahan Gunung Mesir, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tersangka BA sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan atas dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang (pembunuhan) terhadap korban Debi yang berusia 23 tahun dan merupakan warga Gg. Cilacap, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dilanjutkan Wakapolres, bahwa kejadian pembunuhan ini bermula pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, saksi bernama Piaria sedang berbincang di dalam kontrakan bersama dengan tersangka BA.
Kira-kira pukul 19.15 WIB, korban Debi datang ke kontrakan Piaria untuk mengembalikan pancing yang sebelumnya dipinjamkan.
Namun, sesampainya di kontrakan, korban memaksa masuk dengan alasan ingin mengambil pakaian yang tertinggal di kamar. Hal ini karena korban curiga terhadap keberadaan tersangka di dalam kontrakan tersebut.
Namun, saksi Piaria tidak mengizinkan korban masuk dan mengklaim bahwa pakaian korban tidak ada di dalam kontrakan.
Akan tetapi, korban terus memaksa dengan mendorong pintu kontrakan. Akibat dorongan tersebut, pintu kontrakan terbuka, dan korban langsung masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, korban menemukan tersangka BA dan terjadi pertengkaran hebat yang berujung pada perkelahian fisik.
Saat perkelahian terjadi, saksi Piaria berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar.
Beberapa saat kemudian, saksi Piaria melihat tersangka BA melarikan diri dari kontrakan.
Saat saksi kembali ke dalam kontrakan, dia menemukan korban tergeletak di lantai dengan luka-luka yang cukup serius.
Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu pun mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka BA berhasil ditangkap saat sedang berobat di rumah sakit. Tersangka juga mengalami luka robek di dahi yang memerlukan tujuh jahitan.
Barang bukti yang berhasil disita oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu meliputi sebilah pisau dapur bergagang kayu berwarna cokelat dengan mata pisau tajam, panjang sekitar 15 cm, dan satu bilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat dengan mata pisau tajam, panjang sekitar 30 cm.
Perkelahian ini diduga dipicu oleh rasa cemburu. Modus operandi pelaku melibatkan perkelahian dengan korban, di mana pelaku menusuk bagian perut atas dan pinggang korban dengan pisau. Kejadian ini mengakibatkan kematian korban.
Tersangka BA akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara atau paling lama tujuh tahun penjara. Demikian Wakapolres. **