Kaur – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Kaur telah secara resmi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam belanja pengadaan jas desa pada tahun 2022. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap dan menindak tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kamis, 30 November 2023.
Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur dengan inisial AD dan pihak rekanan yakni SA. Penetapan ini menjadi langkah serius dari pihak berwenang dalam menangani dugaan pelanggaran hukum terkait penggunaan dana dalam pengadaan jas di berbagai desa.
“Beberapa hari lalu kita sudah menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi dalam pengadaan jas.” Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman dalam konferensi persnya di Mapolres Kaur.
Kapolres juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pengadaan jas desa pada tahun 2022 di 49 desa yang berada di Kecamatan Kabupaten Kaur.
Tindakan ini diyakini telah merugikan keuangan negara serta memberikan dampak yang merugikan bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari penggunaan dana tersebut.
Penyidikan yang dilakukan oleh Pidsus Satreskrim Polres Kaur merupakan langkah konkret dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, terutama dalam pengelolaan keuangan publik.
Di tengah kasus ini, diharapkan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. (Irlis)