BantenBeritaHukum & Kriminal

Polres Serang Bongkar Sindikat Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan Bersama Puluhan Mobil Pick Up

419
×

Polres Serang Bongkar Sindikat Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan Bersama Puluhan Mobil Pick Up

Sebarkan artikel ini
Polres Serang Bongkar Sindikat Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan Bersama Puluhan Mobil Pick Up
Polres Serang Bongkar Sindikat Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan Bersama Puluhan Mobil Pick Up

BANTEN – Polres Serang Polda Banten menggelar konferensi pers mengungkap kasus sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor roda empat lintas provinsi pada hari Selasa (13/06) kemarin.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, membenarkan hal tersebut. “Hari ini kami mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Sindikat ini beroperasi di Provinsi Banten hingga Jawa Barat. Kami berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial ZA (55), RO (33), AJ (43), yang berhasil diamankan oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang di Tol Kalihurip, Karawang. Ketiganya merupakan residivis dalam kasus curanmor dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten dan Polda Jabar. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan puluhan mobil pikap yang sudah dalam kondisi terpotong,” ucap Yudha.

Ketiga tersangka diamankan berdasarkan penyelidikan Tim Resmob Polres atas kasus pencurian di Ciruas, Kabupaten Serang. Mereka terekam kamera CCTV saat mencuri mobil pikap milik warga. Penangkapan dilakukan pada Rabu (07/06) di Karawang saat mereka sedang mencari sasaran. Mereka merupakan spesialis pencurian mobil losbak, terang Yudha.

BACA JUGA:  Kapolres Lebong: Media Siber Berperan Penting dalam Membangun Suasana Kondusif Pemilu 2024

Yudha menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan pencurian terhadap puluhan mobil pikap.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka telah mencuri 22 mobil pikap selama 6 bulan terakhir di wilayah Banten, dan ini belum termasuk di Jawa Barat. Hasil pencurian mereka juga dibantu oleh tersangka berinisial BU, warga Ciledug, Kota Tangerang, yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Yudha.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, uang tunai sebesar Rp2.000.000, satu unit motor Honda CB 150 R warna hitam, satu BPKB mobil Suzuki pick up dengan nomor polisi F-8852-VA, 9 kepala mobil pick up, 15 sasis, 21 kabin pick up, 27 kaca pintu, 50 ban, dan aksesori lainnya. Para tersangka menggunakan letter T untuk membuka kunci kontak mobil yang dicuri dengan memotong kabel kunci,” ujar Yudha.

BACA JUGA:  LHP Telah Dikirim ke Tipikor Polres BU, Apakah Mantan Kades Akan Dituntut Hukum?
BACA JUGA:  Terendus Demi Peraihan WTP, Pemkab Lebong Pinjam Uang Dengan Kontraktor Untuk Tutupi TGR Tahun 2016

Dilanjutkan Yudha, para pelaku mencari mobil yang terparkir di pinggir jalan, lalu mereka memeriksa apakah mobil tersebut dipasangi GPS atau tidak menggunakan alat pendeteksi GPS.

Setelah mereka mengetahui bahwa mobil tersebut tidak dilengkapi dengan GPS, para pelaku langsung merusak kunci mobil menggunakan letter T. Selanjutnya, mereka memasang soket pada mobil dan menyalakan mobil tersebut untuk membawanya kabur. Setelah itu, mobil curian tersebut dijual kepada seseorang bernama Buyung (DPO) di Tol Meruya, tambah Yudha.

BACA JUGA:  Cuaca Mendung Tak Melunturkan Semangat Peserta Upacara Penutupan HUT ke-47 Bengkulu Utara
BACA JUGA:  Depresi Ditinggal Anak dan Istri TN Tega Habisi Ibu Kandung Karena Hal Sepele

Berdasarkan pengakuan mereka, para pelaku hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk membawa mobil korban. Setelah berhasil mencuri, para pelaku menghubungi penadah dan menjual mobil tersebut dengan harga Rp5-6 juta, ujar Yudha.

“Kerugian akibat tindakan para pelaku mencapai Rp605.000.000 dari tujuh laporan polisi yang diterima oleh Polres Serang,” kata Yudha.

BACA JUGA:  Sikat Dompet Siswa Di Bengkulu Selatan, Jambret Dikejar Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 huruf 3E, 4E, dan 5E. Mereka dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun, tutup Yudha. (NN)

error: