Bengkulu Utara – Pada Selasa (5/3/2024), anggota dewan bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara kembali menggelar rapat internal. Rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat badan musyawarah DPRD BU nomor 1/BA/BANMUS/2024 pada tanggal 26 Februari 2024.
Agenda kali ini adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang dijadwalkan dimulai pukul 09:00 WIB di ruang rapat paripurna lantai 2 Gedung DPRD BU.
Rapat paripurna ini adalah kelanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas rencana jadwal pimpinan dan anggota Dewan, terkait laporan hasil kerja Bapemperda terhadap propemperda tahun 2024 pada hari Selasa (27/2/2024) lalu. Pimpinan rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH, didampingi oleh Wakil Ketua II, Herliyanto, S IP.
Rapat paripurna kali ini merupakan tahap penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Surat undangan untuk rapat ini telah dikirim kepada fraksi DPRD dengan nomor 170/04/DPRD/2024 pada tanggal 26 Februari lalu.
Bapemperda, yang bertanggung jawab atas pembahasan Raperda tersebut, telah melaksanakan tahapan pembahasan, dan pada tanggal 4 Maret lalu, mereka menyampaikan laporan atau pandangan umumnya.
Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, menyatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi DPRD Bengkulu Utara terhadap Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang telah dibahas beberapa kali sebelumnya.
“Insyaallah pada hari Rabu besok (06/3) telah ada keputusan mengenai apakah Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau tidak,” ujarnya.
Dalam pantauan media ini, fraksi-fraksi DPRD BU, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, Nurani Indonesia Sejahtera, De Asen BU, dan Nasdem, sangat mendukung dan mengapresiasi kerja keras tim Bapemperda DPRD BU dalam menyusun Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.
Mereka berharap jika Raperda ini disetujui menjadi Perda, maka implementasinya dapat tepat sasaran sesuai harapan dan hak masyarakat miskin di Kabupaten Bengkulu Utara. (AR1/Adv)