BeritaHukum & KriminalLebong

Tawarkan Receiver ke Penampung Barang Bekas, Dua Remaja di Lebong Bakal Merayakan Idul Fitri di Penjara

327
×

Tawarkan Receiver ke Penampung Barang Bekas, Dua Remaja di Lebong Bakal Merayakan Idul Fitri di Penjara

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polres Lebong Pengungkapan Kasus Pencurian

Lebong – Dua remaja laki-laki yang berinisial BR (20 tahun) dan DA (19 tahun), kedua berasal dari Desa Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Bengkulu, telah ditangkap oleh petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Kompol Muliyadi, yang didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Wiwin Nopriansah, serta PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, dalam sesi press release di Mapolres pada Senin (25/3/2024).

Keduanya ditangkap pada malam Senin, tanggal 18 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Receiver.

Menurut penjelasan Wakapolres, kedua tersangka ditangkap ketika hendak menjual 1 unit Receiver dan 1 unit printer ke sebuah toko barang bekas di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei. Setelah mendapat informasi mengenai keberadaan keduanya, penangkapan pun dilakukan dengan cepat.

BACA JUGA:  P21 Polres BU Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kepada JPU

Kronologis kejadian dimulai ketika pegawai Puskesmas Uram Jaya di Desa Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, menemukan printer merek Canon 2770 tidak berada di tempatnya semula.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, tidak hanya printer yang hilang, tetapi juga beberapa barang lainnya, termasuk 1 buah stetoskop, 1 buah pingerfrin, 1 buah reserver, 3 unit printer, 1 buah mouse, dan 1 buah keyboard.

BACA JUGA:  Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polisi, Satu Pelaku Masih DPO

“Kepala Puskesmas melaporkan kejadian ini ke Polres Lebong, dan kami melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan kedua tersangka,” ujar Wakapolres.

Kedua tersangka dihadapkan pada pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atas perbuatannya. **

BACA JUGA:  Ketua DPRD Lebong Kecam Pelaku Penembakan Pimpinan RMOL Bengkulu, Dukung Polisi Usut Tuntas Pelaku
error: