Lebong – Dua remaja laki-laki yang berinisial BR (20 tahun) dan DA (19 tahun), kedua berasal dari Desa Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Bengkulu, telah ditangkap oleh petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Kompol Muliyadi, yang didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Wiwin Nopriansah, serta PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, dalam sesi press release di Mapolres pada Senin (25/3/2024).
Keduanya ditangkap pada malam Senin, tanggal 18 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Receiver.
Menurut penjelasan Wakapolres, kedua tersangka ditangkap ketika hendak menjual 1 unit Receiver dan 1 unit printer ke sebuah toko barang bekas di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei. Setelah mendapat informasi mengenai keberadaan keduanya, penangkapan pun dilakukan dengan cepat.
Kronologis kejadian dimulai ketika pegawai Puskesmas Uram Jaya di Desa Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, menemukan printer merek Canon 2770 tidak berada di tempatnya semula.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, tidak hanya printer yang hilang, tetapi juga beberapa barang lainnya, termasuk 1 buah stetoskop, 1 buah pingerfrin, 1 buah reserver, 3 unit printer, 1 buah mouse, dan 1 buah keyboard.
“Kepala Puskesmas melaporkan kejadian ini ke Polres Lebong, dan kami melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan kedua tersangka,” ujar Wakapolres.
Kedua tersangka dihadapkan pada pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atas perbuatannya. **