BeritaHukum & KriminalLebong

Terhalang Nataru Gelar Perkara Kasus Kasatpol PP Dilaksanakan Minggu Depan

317
×

Terhalang Nataru Gelar Perkara Kasus Kasatpol PP Dilaksanakan Minggu Depan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Lebong IPTU Alexander, foto. Dok Tirtapos.com

LEBONG – Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lebong, IPTU Alexander menyebut pada awal tahun 2023 Polres Lebong akan melaksanakan gelar perkara kasus Kasatpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan terkait dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap bawahannya.

“Gelar perkara akan dilaksanakan pada awal tahun,” kata Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, IPTU Alexander kepada wartawan Kamis (22/12).

Menginggat padatnya kegiatan pihak kepolisian Polres Lebong menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru maka gelar perkara dijadwalkan tahun depan, lanjut Alex.

Untuk diketahui, pihak kepolisian memproses perkara ini atas dasar laporan warga Suka Datang I, Ratna Sari.

BACA JUGA:  Bentak dan Ingin Pukul Jurnalis, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Bisa Terancam Pidana

Dia melaporkan pimpinannya yakni Kepala Satpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan atas dugaan pengancaman dan kekerasan yang dialami oleh dirinya.

Pelaporan itu sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 12 November 2022.

Peristiwa dugaan pengancaman dengan kekerasan ini terjadi pada Jumat (11/11) lalu sekitar pukul 17.30 WIB di Kantor Satpol PP Lebong.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dalam perkara ini, diantaranya, Ratna Sari selaku pelapor, begitupun 4 saksi selaku pegawai pada Kantor Satpol PP yang berada di lokasi pada saat kejadian. Termasuk Kasatpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan selaku terlapor.

BACA JUGA:  Gubernur Bengkulu Kunjungi Booth Business Matching Tahap IV Nusa Dua Bali

Alex menegaskan, akan tetap menindaklanjuti pelaporan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Kantor Satpol PP Lebong.

“Untuk perkara ini tetap berlanjut selama belum ada kesepakatan dan permohonan Restorasi Justice (RJ),” pungkasnya. (**)

error: