banner 1600x600
BeritaHukum & KriminalJakartaNasional

Vonis Banding Ferdy Sambo, Majelis Hakim Kuatkan Putusan PN Jakarta Selatan “Tetap Hukuman M4t1”

621
×

Vonis Banding Ferdy Sambo, Majelis Hakim Kuatkan Putusan PN Jakarta Selatan “Tetap Hukuman M4t1”

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo Saat Bacakan Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis hukuman m4t1 terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Hal tersebut merupakan keputusan yang sama dengan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso pada Rabu, 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim yakin bahwa Sambo merupakan otak dari pembunuhan tersebut. Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sambo dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

BACA JUGA:  Polri Batalkan Sanksi PTDH Terhadap Kompol Chuck Putranto

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara seumur hidup. Pada 15 Februari 2023, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, masing-masing divonis hukuman 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun penjara. Ketiganya juga mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

Satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA:  Auditor BPK RI Perwakilan Bengkulu Akui Ada Transfer Masuk ke Rekening Kasda Pemkab Lebong

Sidang pembacaan vonis banding terhadap Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya direncanakan akan digelar pada hari ini. Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya tidak dihadirkan dalam sidang tersebut dan hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya. Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia mengedepankan keadilan serta menindak pelaku tindak kejahatan dengan tegas dan adil. (**)

banner 1600x600