Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Berkas JK Sudah Tahap P-19
Lebong – Perkembangan perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi di Kecamatan Rimbo Pengadang dengan terlapor JK. Perkara nomor LP/B/27/V/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 11 Mei 2026. Unit PPA Satreskrim Polres Lebong langsung berkerja cepat, dengan memeriksa terlapor, penetapan tersangka dan JK sudah ditahan di Mapolres Lebong.
Informasi terbaru, berkas penyidikan tahap 1 dari Polres Lebong sudah dikirim ke Kejari Lebong, namun masih dalam tahap P-19 atau belum lengkap. Sementara ini pihak Satreskrim Polres Lebong masih menunggu petunjuk dari Jaksa Kejari Lebong untuk kelengkapan berkas. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lebong AKBP. Agoeng Ramadhani S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP. Darmawel Saleh S.H., M.H. saat dikonfirmasi, Senin(8/6/2026).
“Berkas JK masih P-19, sekarang kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa untuk kelengkapan berkasnya sampai P-21,” ungkap Kasat Darmawel.
Ditegaskan Kasat, pihaknya tetap bekerja profesional dalam penanganan perkara dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
“Perkara tetap kita proses secara profesional dan tidak ada yang perlu kita tutupi,” singkatnya.
