Berita Utama

MERESAHKAN WARGA!! SEORANG PEMUDA DI AMANKAN SATRESNARKOBA POLRES LEBONG DI PINGGIR JALAN DENGAN BARANG BUKTI SEBUNGKUS GANJA KINI DI LIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

9
×

MERESAHKAN WARGA!! SEORANG PEMUDA DI AMANKAN SATRESNARKOBA POLRES LEBONG DI PINGGIR JALAN DENGAN BARANG BUKTI SEBUNGKUS GANJA KINI DI LIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

Sebarkan artikel ini

MERESAHKAN WARGA!! SEORANG PEMUDA DI AMANKAN SATRESNARKOBA POLRES LEBONG DI PINGGIR JALAN DENGAN BARANG BUKTI SEBUNGKUS GANJA KINI DI LIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

*LEBONG* – Satresnarkoba Polres Lebong kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lebong. Seorang pria berinisial *AO* diamankan karena diduga menyalahgunakan narkotika Golongan I jenis tanaman ganja.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Nur Huda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadinya penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis tanaman ganja, di Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” jelas Kasatresnarkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan di pinggir jalan di Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan barang terhadap saudara *AO*. Dari hasil penggeledahan di pinggir jalan Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa:
1. 1 paket kecil narkotika Golongan I jenis tanaman ganja terbungkus kertas;
2. 2 buah kertas paper bermerk 734 yang diduga digunakan untuk melinting ganja.

Saat ini tersangka AO beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk di lanjutkan ke tahap II. Atas perbuatannya, tersangka AO disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 111 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Kasatresnarkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lebong.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya.

BACA JUGA:  Polri Beri Penghargaan kepada Kementerian dan Lembaga Pendukung Operasi Ketupat 2026, Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Masyarakat