Berita Utama

Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polres Lebong Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Rimbo Pengadang

6
×

Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polres Lebong Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Rimbo Pengadang

Sebarkan artikel ini

Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polres Lebong Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Rimbo Pengadang

 

*LEBONG* – Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Sukabumi, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong. Dua terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

 

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/X/2026/SPKT/SATRESKRIM/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 06 Oktober 2026.

 

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa curanmor terjadi pada Selasa, 06 Oktober 2026 sekira pukul 20.00 WIB.

 

Saat itu korban MRH (17), pelajar asal Desa Sukabumi, sedang bermain di rumah temannya di Desa Suka Bumi. Korban memarkirkan motor Yamaha MX King warna biru miliknya di pinggir Jalan Raya Lintas Curup – Muara Aman, tepat di depan rumah tersebut. Di lokasi itu juga sudah terparkir motor Honda Supra GTR milik temannya, R.

 

Korban bersama tiga rekannya A, R dan L kemudian ngobrol di dalam rumah dengan posisi pintu tertutup. Sekitar pukul 21.30 WIB, L yang melihat melalui jendela kaca yang tembus pandang ke arah parkiran, melihat motor korban sudah tidak ada.

 

“Korban bersama teman-temannya langsung mengecek ke depan dan benar motor Yamaha MX King milik korban sudah hilang. Korban kemudian melakukan pencarian dan langsung melapor ke Polres Lebong,” ujar AKP Darmawel.

 

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Rolly Kurniawan, A.Md., S.H. bersama personel Unit Pidum di back up personel Polsek Rimbo Pengadang melakukan pengejaran.

 

Hasilnya, pada Rabu, 07 Oktober 2026 sekira pukul 01.00 WIB, dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi perkebunan di dekat Jl. Lintas Muara Aman – Curup, Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, dengan bantuan warga sekitar.

BACA JUGA:  Langkah Sunyi yang Menguatkan Harapan di Sugapa

 

Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah:

1. JS (32), Laki-laki, Petani, warga Desa Kepala Curup, Kec. Binduriang, Kab. Rejang Lebong.

2. RY (26), Perempuan, Mengurus Rumah Tangga, warga Desa Suka Marga, Kec. Amen, Kab. Lebong.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

– 1 unit Sepeda Motor Yamaha MX King warna Biru milik korban

– 1 Lembar STNK Yamaha MX King

– 1 Eksemplar BPKB Yamaha MX King

– 1 buah Kunci Liter T modifikasi yang digunakan pelaku

– 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang digunakan pelaku

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara.

 

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut.