Berita Utama

Polda Bengkulu Respons Cepat Keluhan Istri Anggota Brimob yang Viral, Bidpropam Telusuri Proses Pengajuan Perceraian

5
×

Polda Bengkulu Respons Cepat Keluhan Istri Anggota Brimob yang Viral, Bidpropam Telusuri Proses Pengajuan Perceraian

Sebarkan artikel ini

Polda Bengkulu Respons Cepat Keluhan Istri Anggota Brimob yang Viral, Bidpropam Telusuri Proses Pengajuan Perceraian

TBnews, BENGKULU – Menyikapi pemberitaan yang viral di media sosial TikTok dan Instagram terkait keluhan istri anggota Satbrimob Polda Bengkulu mengenai proses pengajuan perceraian yang disebut terkendala rekomendasi kedinasan, Polda Bengkulu melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bergerak cepat melakukan langkah mitigasi dan penelusuran informasi.

Pemberitaan tersebut mencuat pada Jumat (6/11/2026), melalui akun Instagram @bengkulutodaydotcom dan akun TikTok @izhaaaaa. Dalam unggahannya, seorang perempuan yang diketahui bernama Mau’izatul Hasanah menyampaikan keluhan terkait proses pengajuan perceraian dengan suaminya yang merupakan anggota Satbrimob Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu mengatakan menindaklanjuti informasi tersebut, Subbid Paminal Bidpropam Polda Bengkulu segera melakukan komunikasi dengan pemilik akun TikTok untuk menggali keterangan dan memperoleh informasi lebih lanjut. Namun, yang bersangkutan belum dapat memenuhi undangan untuk hadir langsung ke Bidpropam Polda Bengkulu.

“Dari hasil penelusuran sementara, diketahui bahwa Bharaka RI masih memberikan nafkah kepada istri dan ketiga anaknya selama proses pengajuan perceraian berlangsung. Sementara itu, pihak istri juga belum menyampaikan pengaduan masyarakat secara resmi kepada Bidpropam Polda Bengkulu, ” ucapnya, Minggu (08/11/2026).

Lebih lanjut, Kabidhumas mengatakan permasalahan rumah tangga tersebut sebelumnya pernah diajukan ke Pengadilan Agama Bengkulu pada tahun 2022. Saat itu, proses perceraian tidak berlanjut karena belum terpenuhinya persyaratan administrasi kedinasan berupa rekomendasi dari satuan kerja. Kedua belah pihak kemudian menjalani mediasi yang difasilitasi satuan kerja dan sempat sepakat untuk kembali membina rumah tangga.

Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, pihak istri kembali mengajukan proses perceraian melalui Satbrimob Polda Bengkulu. Pengajuan tersebut telah melalui tahapan mediasi, namun kedua belah pihak tidak menemukan kecocokan untuk kembali mempertahankan rumah tangga dan sepakat melanjutkan proses perceraian.

BACA JUGA:  Satgas Operasi Damai Cartenz Intensifkan Patroli di Distrik Sinak untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

“Saat ini, pengajuan tersebut masih dalam proses administrasi secara berjenjang, mulai dari Kompi II Batalyon B, Batalyon B Satbrimob, Satbrimob Polda Bengkulu hingga diteruskan kepada Biro SDM Polda Bengkulu sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku bagi anggota Polri, ” tambahnya.

 

Sebagai tindak lanjut, Bidpropam Polda Bengkulu akan berkoordinasi dengan Satbrimob dan Biro SDM Polda Bengkulu guna memastikan proses administrasi pengajuan perceraian tersebut berjalan sesuai ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganannya kepada pimpinan.